Teras Merdeka – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini tengah menjadi sorotan. Hal ini antaran terkuaknya kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN), di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin (27/03/2023), telah melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Minerba di Jalan Prof. Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan. Termasuk juga gedung Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, di Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Penggeledahan dilanjutkan di apartemen salah satu petinggi Ditjen Minerba dan rumah satu tersangka di Kota Depok, Jawa Barat pada Selasa (28/03/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, dari hasil penggeledahan tersebut pihaknya menemukan dan mengamankan berbagai dokumen. Di mana menerangkan adanya dugaan pencairan fiktif terkait dugaan kasus korupsi manipulasi Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN di Ditjen Minerba.
“Dari seluruh dokumen itu berikutnya akan dianalisis ya dan segera disita sebagai alat bukti untuk kelengkapan berkas perkara. Pengumpulan alat bukti kegiatan penyidikan perkara ini masih terus kami lakukan,” jelas Ali, sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia, Rabu (29/3/2023).
Ia juga mengatakan, kasus dugaan korupsi tukin ASN Kementerian ESDM ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022.
Menurutnya, setidaknya lebih dari satu tersangka sudah ditetapkan untuk kasus dugaan korupsi ini.
“Lebih dari satu (tersangka). Nanti akan diumumkan jumlah tersangka, nama tersangka, konstruksi perkaranya, pasal-pasalnya. Setelah seluruh proses penyidikan cukup, pasti kami umumkan,” ujarnya.
Selain itu, Ali memastikan bahwa saat ini KPK terus mendalami peran, motif dan sebagainya dari para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan begitu, proses pengumpulan alat bukti hingga kini masih berlangsung.
“Pemanggilan terhadap saksi-saksi tentu nanti akan dikonfirmasi lebih lanjut segala informasi dan data yang sudah kami miliki termasuk yang tadi ditanyakan,” jelasnya.
Ia menyebut, dugaan kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Ditjen Minerba ini menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
“Kami sudah jelaskan kemarin, untuk sementara puluhan miliar,” tegasnya.
Lalu, seberapa besar sebenarnya tukin ASN Kementerian ESDM?
Kebijakan besaran tukin ASN Kementerian ESDM ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 tahun 2018.
Di mana besaran tukin diatur berdasarkan kelas jabatan, di antaranya sebagai berikut:
- Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000,00
- Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500,00
- Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000,00
- Kelas Jabatan l4: Rp 17.064.000,00
- Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000,00
- Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000,00
- Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600,00
- Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.2O0,OO
- Kelas Jabatan 9 : Rp 5.079.20O,00
- Kelas Jabatan 8 : Rp 4.595.150,00
- Kelas Jabatan 7 : Rp 3.915.950,00
- Kelas Jabatan 6 : Rp 3.510.400,00
- Kelas Jabatan 5 : Rp 3.134.250,00
- Kelas Jabatan 4 : Rp 2.985.000,00
- Kelas Jabatan 3 : Rp 2.898.000,00
- Kelas Jabatan 2 : Rp 2.708.25O,00
- Kelas Jabatan 1 : Rp 2.531.250,00.