Teras Merdeka – Pemerintah menambah dua hari masa cuti bersama Lebaran tahun 2023. Dengan begitu, cuti bersama Lebaran tahun ini menjadi delapan hari, Selasa (28/3/2023).
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan, penambahan itu dilakukan untuk mengurai kepadatan arus mudik Lebaran tahun 2023.
Selain itu, keputusan itu juga telah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Rapat Terbatas di Istana pada Jumat (24/3/2023).
“Ada putusan Bapak Presiden berkaitan dengan cuti bersama. Kalau sebelumnya cutinya sesuai SKB 21-26 April. Kami bersama Kapolri mengusulkan liburnya maju 2 hari. Jadi 19 April sudah libur, lalu masuk 26 April,” ungkapnya.
Jadwal ini berubah dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi. Dari SKB itu, cuti bersama ditetapkan pada 21-26 April 2023.
“Itu karena secara tradisional keinginan mudik ini tinggi. Dengan volume yang banyak dan kalau itu tertuju tanggal 21, maka akan terjadi penumpukan luar biasa,” terangnya.
Terkait dengan perubahan ini, Kementerian Perhubungan dengan tiga menteri yang berwenang akan segera mengeluarkan SKB baru.
“Saya rasa akan rapat dengan ketiga menteri,” ujarnya.