Teras Merdeka – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset terkait kasus dugaan korupsi PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Di mana nilainya mencapai Rp 41 miliar.
“Kita ketahui perkara ini saat ini sudah tahap I. Sudah kita serahkan ke tim jaksa peneliti untuk diteliti berkasnya,” jelas Dirdik pada Jampidsus, Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers, Senin (13/3/2023).
Kuntadi mengatakan, dari hasil perhitungan BPKB sementara, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,54 triliun.
Selain uang tunai sebesar Rp 41 miliar, sejumlah aset juag disita dari kasus korupsi Waskita tersebut, di antaranya yaitu sebagai berikut:
- 1 unit Mobil Toyota Voxy.
- 1 unit Mobil Lexus RX-300.
- 1 unit Mobil Toyota Avanza.
- 1 unit Motor Vespa Emporio Armani 946.
- 1 unit Mobil Mercedes Benz type GLC 200 (X253).
- 1 unit Mobil Fortuner 2.4 G VRZ.
- 1 unit Mobil Innova Venture.
- 5 unit Truck Self Loader Crane.
- 1 unit Roughter Crane.
- 2 unit Pancang Gurdrail Hammer.
- 1 bidang tanah dan bangunan seluas 303 M2 yang terletak di Casa Lola Resident Jalan Toyaning BR Dinas Wanagiri, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Bandung.
- 1 bidang tanah dan bangunan seluas 298 M2 yang terletak di Blok Pangsor, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
- 1 unit rumah toko (ruko) seluas 271 M2 yang terletak di Kelurahan Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
Adapun untuk uang tunai, yaitu sebagai berikut:
- Uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp41.751.107.515.
- Uang tunai bentuk mata uang rupiah asing yaitu:
- US$ 90.000
- 160 RM
- 20 Euro
- 24.000 Won
- 350 SGD
Diketahui, kasus Waskita Karya ini menyangkut korupsi hasil pencairan dana proyek yang belakangan diketahui fiktif. Sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.