• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Pemkab Kudus Setujui Keringanan Retribusi PKD Pasar, Ini Syarat dan Ketentuannya

Teras Merdeka by Teras Merdeka
13/03/2023
Pemkab Kudus Setujui Keringanan Retribusi PKD Pasar, Ini Syarat dan Ketentuannya

Suasana gerai di Pasar Kliwon Kudus, Jawa Tengah/Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 184

Teras Pantura – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, akhirnya memberikan persetujuan permohonan keringanan retribusi pemakaian kekayaan daerah (PKD) atau sewa kios/los pedagang di pasar tradisional. Di mana keringanan diberikan sebesar 25 persen dari nilai retribusi setiap tahunnya.

“Hanya saja, keringanan sebesar 25 persen tersebut hanya berlaku untuk tagihan retribusi PKD tahun 2022,” ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus, Albertus Harys Yunanto, Minggu (12/3/2023).

Adapun yang mendapatkan keringanan, ia mengatakan, sesuai jumlah pedagang yang mengajukan dan tercatat di dalam Surat Keputusan (SK) Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus.

Jumlahnya dari pedagang Pasar Kliwon sebanyak 1.587 pedagang. Sedangkan Pasar Baru Kudus terdapat 339 pedagang.

Para pedagang yang mendapatkan keringanan tersebut merupakan yang mengajukan dan sudah memenuhi persyaratan. Khususnya pelunasan PKD hingga tahun 2021.

Sementara untuk persetujuan SK, terdapat syarat yang berlaku. Bagi pedagang yang nilai sewanya setahun lebih dari Rp 500 ribu, ditandatangani Sekda Kudus.

Kemudian yang kurang dari Rp 500 ribu, cukup ditandatangani oleh kepala Dinas Perdagangan Kudus.

“Dari 1.926 pedagang yang mengajukan SK, terdapat 457 pedagang yang surat keputusannya harus dikeluarkan Sekda Kudus. Sedangkan SK kepala Dinas Perdagangan sebanyak 1.469 pedagang,” jelasnya.

Terkait dengan pedagang yang terlanjur melunasi pembayaran PKD tahun 2022, maka keringanan bisa diberikan untuk pembayaran tahun 2023.

“Lalu, bagi pedagang yang belum, begitu melakukan pembayaran PKD 2022 langsung mendapat potongan 25 persen,” tuturnya.

Sebelumnya, jumlah pedagang pasar tradisional yang mengajukan keringanan pembayaran retribusi PKD atau sewa kios/los mencapai 2.000 pedagang. Baik dari Pasar Kliwon maupun dari Pasar Baru Kudus.

Akan tetapi, setelah dilakukan verifikasi, jumlahnya hanya 1.926 pedagang.

Sementara itu, ia menjelaskan, tarif retribusi PKD untuk masing-masing pasar di Kabupaten Kudus berbeda-beda.

“Misal, tarif retribusi kios Pasar Kliwon sebesar Rp 500 per meter per hari. Sedangkan pasar dengan tipe kelas lebih rendah tarifnya sebesar Rp 400 per meter per hari. Kemudian untuk los sebesar Rp 250 per meter per hari,” pungkasnya.

Tags: 25 PersenKeringanan RetribusiKetentuan RetribusiPelunasan PKDPKD KudusRetribusi PKDSyarat Retribusi
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Jepara Teken MoU Antardaerah untuk Perluas Jejaring Daerah
Berita

Jepara Teken MoU Antardaerah untuk Perluas Jejaring Daerah

15/06/2025
[Artikel] Industri Nikel Indonesia: Antara Kebanggaan dan Luka Lingkungan
Analisa

[Artikel] Industri Nikel Indonesia: Antara Kebanggaan dan Luka Lingkungan

09/06/2025
Idul Adha 2025, Harga Sayur di Muntilan Naik Dua Kali Lipat
Berita

Idul Adha 2025, Harga Sayur di Muntilan Naik Dua Kali Lipat

09/06/2025
Tim Siraju Razia Balap Liar di Tahunan, Delapan Motor Disita
Berita

Tim Siraju Razia Balap Liar di Tahunan, Delapan Motor Disita

08/06/2025
Next Post
Ketergantungan Gadget, Manusia di Tahun 3000 Diprediksi Berwujud Seperti Ini

Ketergantungan Gadget, Manusia di Tahun 3000 Diprediksi Berwujud Seperti Ini

TERBARU.

Anggota DPRD Jateng Apresiasi Badko HMI Jateng-DIY Hidupkan Kembali Ruang Diskusi Hukum

Anggota DPRD Jateng Apresiasi Badko HMI Jateng-DIY Hidupkan Kembali Ruang Diskusi Hukum

20/06/2025
Heri Pudyatmoko: Target Digitalisasi UMKM Harus Diimbangi Literasi Keuangan

Heri Pudyatmoko Minta Potensi Wisata Ramah Muslim Dioptimalkan untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

17/06/2025
Wujudkan Kesetaraan Gender, Waka DPRD Jateng Dukung Pemberdayaan Perempuan Desa

Wujudkan Kesetaraan Gender, Waka DPRD Jateng Dukung Pemberdayaan Perempuan Desa

17/06/2025
Waka DPRD Jateng: Keuangan Daerah Harus Jadi Alat Pemerataan Kesejahteraan Rakyat

Waka DPRD Jateng: Keuangan Daerah Harus Jadi Alat Pemerataan Kesejahteraan Rakyat

17/06/2025
Tumbuhkan Ekonomi Kawasan Pesisir, Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Pengembangan Wisata Bahari

Tumbuhkan Ekonomi Kawasan Pesisir, Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Pengembangan Wisata Bahari

17/06/2025

TERPOPULER.

Pembongkaran Pendopo Kepatihan Mangkunegaran Solo Dilakukan Asal-asalan, Ada Potensi Pidana 15 Tahun

Pembongkaran Pendopo Kepatihan Mangkunegaran Solo Dilakukan Asal-asalan, Ada Potensi Pidana 15 Tahun

12/06/2025
Aksi Nyata! Pengusaha Tanaman Hias Ini Bagikan Ratusan Sembako untuk Janda dan Lansia Tembalang Semarang

Aksi Nyata! Pengusaha Tanaman Hias Ini Bagikan Ratusan Sembako untuk Janda dan Lansia Tembalang Semarang

25/05/2025
[Artikel] Industri Nikel Indonesia: Antara Kebanggaan dan Luka Lingkungan

[Artikel] Industri Nikel Indonesia: Antara Kebanggaan dan Luka Lingkungan

09/06/2025
Kemenag Jepara Kini Hadir di Mal Pelayanan Publik, Beri Kemudahan dan Kecepatan Akses untuk Masyarakat

Kemenag Jepara Kini Hadir di Mal Pelayanan Publik, Beri Kemudahan dan Kecepatan Akses untuk Masyarakat

13/03/2023
Kasus Percaloan Calon Bintara Polda Jateng; Pelaku Hanya Dimutasi, Sejumlah Lembaga Ramai Beri Kritik

Kasus Percaloan Calon Bintara Polda Jateng; Pelaku Hanya Dimutasi, Sejumlah Lembaga Ramai Beri Kritik

14/03/2023
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2023 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2023 Teras Merdeka All right reserved