Teras Jepara – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara membuka layanan permohonan perizinan secara online melalui Aplikasi Jepara Online Smart Service (JOSS).
Aplikasi ini diwujudkan guna memfasilitasi masyarakat Jepara dalam hal perizinan sehingga bisa lebih efisien. Cara untuk mengaksesnya pun cukup mudah dengan mengakses secara langsung laman https://joss.jepara.go.id/
Bagi tenaga kesehatan yang akan mengajukan Surat Izin Pratik (SIP) Bidan secara Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) dapat mengaksesnya memelalui aplikasi JOSS.
Berikut persyatan yang perlu disiapkan untuk mengajukan SIP Bidan Fasyankes.
Pertama, siapkan Foto Copy (FC) KPT dan Ijazah legalisir.
Kedua, pemohon menyiapkan Surat Tanda Registrasi (STR) legalisir asli dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP), Surat Keterangan Bekerja dan surat keterangan sehat dari Pimpinan Fasyankes serta surat rekomendasi dari organisasi profesi.
Ketiga, FC izin oprasional, FC Kartu Tanda Anggota (KTA) Ikatan Bidan Indoensia (IBI), dan FC sertifikat APN. Terakhir, siapkan Pas foto ukuran 4×6 dengan background merah.
Bagi tenaga kesehatan yang mengalami kesulitan untuk mengajukan perzinan secara online, pemohon bisa datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Jepara. [ADV-TM]