Teras Merdeka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemanggilan dilakun guna pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterkaitannya dengan kasus Rafael Alun Trisambodo.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan, pihaknya akan meminta klarifikasi yang akan dilakukan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN.
“Itu nanti dari klarifikasi di direktorat LHKPN, kita kembangkan,” jelas Alexander, dikutip dari cncb.indonesia.com, Rabu (8/3/2023).
Meskipun, KPK belum bisa mengungkapkan nama dan jumlah pegawai pajak yang akan dipanggil.
Akan tetapi, Alexander memastikan pegawai Ditjen Pajak itu yang telah terbukti terlibat dalam dugaan tindak penggelapan harta milik Rafael di perusahaan-perusahannya.
Di sisi lain, Alexander menegaskan bahwa pihak yang dipanggil ini bukan berarti masuk ke dalam geng Rafael, sebagaimana yang sering disebut-sebut oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
Diketahui, Rafael Alun akan dipecat dari Kementerian Keuangan. Hal ini diungkapkan oleh Itjen Kementerian Keuangan, Selasa (7/3/2023).
Alexander menekankan, keputusan tersebut merupakan hal Kementerian Keuangan. Dengan keputusan itu, dia memandang sudah jelas ada pelanggaran hukum Rafael di sana.
Namun, Alexander memastikan hasil pemecatan Rafael dan pembuktian pelanggarannya sebagai PNS atau ASN di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, tidak akan memengaruhi cara pandang KPK. Khususnya dalam menelusuri laporan harta kekayaan jumbo Rafael yang mencapai Rp 56,1 miliar.
“Kami di KPK tidak berwenang untuk men-judge atau menilai apakah hukuman disiplin yang bersangkutan atau penonjoban yang bersangkutan. KPK hanya terkait harta kekayaan yang bersangkutan yang dilaporkan di LHKPN,” ujarnya.