• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Lecehkan Anak Asuhnya, Pimpinan Panti Asuhan di Purwokerto Diamankan Polisi

Teras Merdeka by Teras Merdeka
17/02/2023
Lecehkan Anak Asuhnya, Pimpinan Panti Asuhan di Purwokerto Diamankan Polisi

Terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak asuhnya di salah satu panti asuhan Purwokerto tengah diselediki oleh Petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas/Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 318

Teras Merdeka – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak. Diketahui, kasus tersebut melibatkan pimpinan panti asuhan sebagai terdakwa terhadap salah seorang anak asuhnya.

“Kasus ini terungkap berkat laporan ibu korban yang kami tindak lanjuti dengan mengamankan pelaku berinisal UP (51), warga Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas,” ungkap Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi, Edy Suranta Sitepu, Jumat (17/2/2023).

Menurut penjelasannya, UP yang merupakan pemilik salah satu yayasan panti asuhan di Purwokerto Barat itu berhasil diamankan petugas Kepolisian Sektor Purwokerto Barat pada Selasa (14/2/2023).

Selanjutnya, UP diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia juga mengatakan bahwa terungkapnya dugaan pencabulan terhadap MA (17) yang merupakan warga Somagede, Banyumas dan sekaligus salah seorang anak asuhnya, bermula dari kunjungan keluarga korban.

Pimpinan panti asuhan tersebut marah dan melarang keluarga korban untuk menengok MA. Bahkan, UP juga meminta sejumlah uang jika MA pindah dari panti asuhan tersebut.

“Oleh karena itu, petugas Polsek Purwokerto Barat yang menerima laporan Ibu MA segera mendatangi panti asuhan untuk mengamankan UP beserta korban yang selanjutnya dibawa ke Unit PPA,” paparnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan bahwa pihaknya melalui Unit PPA, melakukan klarifikasi dan pendalaman atas kasus tersebut.

Saat klarifikasi, ia melanjutkan, MA mengaku jika UP pernah memegang area sensitifnya hingga tiga kali. Pihaknya pun melakukan visum ke salah satu rumah sakit di Purwokerto.

“Setelah itu, korban akhirnya mengatakan bahwa pelaku pernah mencabulinya sekitar Oktober 2022 saat yang bersangkutan sedang duduk di atas kasur dalam kamar,” terangnya.

Menurut Agus, modus pelaku adalah memijat korban yang sedang duduk di atas kasur kamarnya karena sakit.

Akan tetapi, pijatannya hanya fokus pada bagian sensitif MA setelah bajunya dinaikkan oleh UP hingga setinggi dada.

Ia mengatakan bahwa MA pun menyingkirkan tangan pelaku dan menutup area sensitifnya. Namun, karena takut, korban akhirnya diam dan mengikuti perkataan UP.

“Selesai memijat MA, pelaku merapikan baju korban. Sambil keluar dari kamar, UP mengatakan jika ingin uang supaya ambil dari loker,” terang Kompol Agus.

Korban pun mengambil uang sebesar Rp 50 ribu dari dalam loker kamar UP untuk membeli minuman dan sisanya dikembalikan ke loker.

Terkait dengan kasus tersebut, UP dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Tags: Panti asuhan PurwokertoPelecehan AnakPimpinan Panti Asuhan
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Membangun dengan Hati, Kodim Kebumen Tegaskan Satgas TMMD Peduli Kehidupan Masyarakat
Daerah

Membangun dengan Hati, Kodim Kebumen Tegaskan Satgas TMMD Peduli Kehidupan Masyarakat

20/02/2026
Raih IPK Sempurna 4.0, Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Jadi Doktor Ilmu Hukum
Berita

Raih IPK Sempurna 4.0, Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Jadi Doktor Ilmu Hukum

14/02/2026
Kasus OTT Bupati Pati, Gerindra Jateng Tunggu Hasil Resmi KPK
Berita

Kasus OTT Bupati Pati, Gerindra Jateng Tunggu Hasil Resmi KPK

19/01/2026
EWS Aktif Dini Hari, 154 Warga Dusun Tanjung Borobudur Dievakuasi Akibat Longsor
Berita

EWS Aktif Dini Hari, 154 Warga Dusun Tanjung Borobudur Dievakuasi Akibat Longsor

17/01/2026
Next Post
Hujan Lebat Tak Halangi Prosesi Kirab Agung Keraton Surakarta

Hujan Lebat Tak Halangi Prosesi Kirab Agung Keraton Surakarta

TERBARU.

Kawal Kebijakan Publik, Fraksi Gerindra DPRD Jateng Perkuat Sinergi dengan Media

Kawal Kebijakan Publik, Fraksi Gerindra DPRD Jateng Perkuat Sinergi dengan Media

18/03/2026
Membangun dengan Hati, Kodim Kebumen Tegaskan Satgas TMMD Peduli Kehidupan Masyarakat

Membangun dengan Hati, Kodim Kebumen Tegaskan Satgas TMMD Peduli Kehidupan Masyarakat

20/02/2026
Raih IPK Sempurna 4.0, Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Jadi Doktor Ilmu Hukum

Raih IPK Sempurna 4.0, Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Jadi Doktor Ilmu Hukum

14/02/2026
Tanpa Euforia, Gerindra Kota Semarang Rayakan HUT ke-18 dengan Berbagai Kegiatan Sosial

Tanpa Euforia, Gerindra Kota Semarang Rayakan HUT ke-18 dengan Berbagai Kegiatan Sosial

08/02/2026
SPPG Miroto Semarang Mulai Layani 861 Paket MBG, Targetkan 3.000 Penerima Manfaat

SPPG Miroto Semarang Mulai Layani 861 Paket MBG, Targetkan 3.000 Penerima Manfaat

01/02/2026

TERPOPULER.

Entaskan Masalah Anak Tidak Sekolah, Pemkab Jepara Optimalkan Gerakan Yuk Sekolah Maneh 2023

Entaskan Masalah Anak Tidak Sekolah, Pemkab Jepara Optimalkan Gerakan Yuk Sekolah Maneh 2023

03/11/2023
Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

11/10/2024
OJK Buka Layanan Indonesia Anti-Scam Center, Sudah Catat Kehilangan Dana Masyarakat hingga Rp78 M

OJK Buka Layanan Indonesia Anti-Scam Center, Sudah Catat Kehilangan Dana Masyarakat hingga Rp78 M

11/12/2024
Panas Semarang Disebut Lebih Tinggi dari Jakarta, Jemur Baju 30 Menit Langsung Kering

Panas Semarang Disebut Lebih Tinggi dari Jakarta, Jemur Baju 30 Menit Langsung Kering

06/10/2023
Alasan Megawati Pilih Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo

Alasan Megawati Pilih Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo

18/10/2023
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2026 Teras Merdeka All right reserved