Teras Merdeka – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak. Diketahui, kasus tersebut melibatkan pimpinan panti asuhan sebagai terdakwa terhadap salah seorang anak asuhnya.
“Kasus ini terungkap berkat laporan ibu korban yang kami tindak lanjuti dengan mengamankan pelaku berinisal UP (51), warga Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas,” ungkap Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi, Edy Suranta Sitepu, Jumat (17/2/2023).
Menurut penjelasannya, UP yang merupakan pemilik salah satu yayasan panti asuhan di Purwokerto Barat itu berhasil diamankan petugas Kepolisian Sektor Purwokerto Barat pada Selasa (14/2/2023).
Selanjutnya, UP diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia juga mengatakan bahwa terungkapnya dugaan pencabulan terhadap MA (17) yang merupakan warga Somagede, Banyumas dan sekaligus salah seorang anak asuhnya, bermula dari kunjungan keluarga korban.
Pimpinan panti asuhan tersebut marah dan melarang keluarga korban untuk menengok MA. Bahkan, UP juga meminta sejumlah uang jika MA pindah dari panti asuhan tersebut.
“Oleh karena itu, petugas Polsek Purwokerto Barat yang menerima laporan Ibu MA segera mendatangi panti asuhan untuk mengamankan UP beserta korban yang selanjutnya dibawa ke Unit PPA,” paparnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan bahwa pihaknya melalui Unit PPA, melakukan klarifikasi dan pendalaman atas kasus tersebut.
Saat klarifikasi, ia melanjutkan, MA mengaku jika UP pernah memegang area sensitifnya hingga tiga kali. Pihaknya pun melakukan visum ke salah satu rumah sakit di Purwokerto.
“Setelah itu, korban akhirnya mengatakan bahwa pelaku pernah mencabulinya sekitar Oktober 2022 saat yang bersangkutan sedang duduk di atas kasur dalam kamar,” terangnya.
Menurut Agus, modus pelaku adalah memijat korban yang sedang duduk di atas kasur kamarnya karena sakit.
Akan tetapi, pijatannya hanya fokus pada bagian sensitif MA setelah bajunya dinaikkan oleh UP hingga setinggi dada.
Ia mengatakan bahwa MA pun menyingkirkan tangan pelaku dan menutup area sensitifnya. Namun, karena takut, korban akhirnya diam dan mengikuti perkataan UP.
“Selesai memijat MA, pelaku merapikan baju korban. Sambil keluar dari kamar, UP mengatakan jika ingin uang supaya ambil dari loker,” terang Kompol Agus.
Korban pun mengambil uang sebesar Rp 50 ribu dari dalam loker kamar UP untuk membeli minuman dan sisanya dikembalikan ke loker.
Terkait dengan kasus tersebut, UP dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.