Teras Merdeka – Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusannya terkait ajuan pernikahan beda agama oleh pemohon Ramos Petege, seorang Katolik yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam.
Sidang tersebut berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
UJi materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut akhirnya diberikan putusan setelah diuji tim hakim terhadap laporan yang ada.
Dalam putusan sidang, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman membacakan putusannya, yaitu menolak permohonan uji materiil Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama.