Teras Jepara – Guna memitigasi Multiplier effect peredaran narkoba, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) mengupayakan pembentukan peraturan daerah (perda) P4GN.
Kepala Bakesbangpol Jepara, Lukito mengatakan, peredaran narkoba di Kabupaten Jepara menjadi tertinggi nomor dua di Jawa Tengah (Jateng).
“Jepara sudah mengkhawatirkan, sebab masuk di peringkat ke-dua dalam peredaran narkoba di Jateng setelah Semarang,” ungkapnya pada Teras Merdeka, Rabu (16/11).
Oleh karenanya, Lukito gencar menyuarakan Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Jepara.
“Kita tidak boleh tinggal diam saja, mesti ada gerakan, di antaranya Perda P4GN. Supaya effort yang diberikan pemerintah benar-benar serius dalam memerangi narkoba,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah mensosialisasikan pemberantasan narkoba ke pemerintah desa (pemdes) di Jepara.
“Sudah lakukan sosialisasi ke desa-desa di Jepara, tinggal eksekusi saja. Tidak hanya itu, pencegahan narkoba yang semakin liar di Jepara telah diupayakan oleh pihak desa seperti menganggarkan gerakan tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, perekrutan relawan pun sudah dilakukan.
“Latihan kepada relawan sudah dijalankan, sehingga mereka matang dalam persoalan pencegahan narkoba. Kemudian, kami sudah bersinergi dengan Polres, Kodim dan beberapa jejaring, agar menambah keberanian relawan,” pungkasnya.