Teras Merdeka – Kurang lebih 1.000 sopir ojek online (Ojol) dan kurir akan mengikuti demo yang ditujukan untuk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) akan melakukan aksi tersebut untuk menuntut pemberian hak tunjangan hari raya (THR) bagi sopir Ojol dan kurir.
Ketua SPAI Lili Pujiati menyebut aksi akan digelar pada 17 Februari 2025 mendatang di Kantor Kemenaker, Jakarta.
“Kami meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk tidak lagi berpihak kepada platform dan jangan lagi memberikan imbauan kepada platform dan bukan lagi berupa insentif,” ujar Lili, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (10/2/2025).
Secara spesifik, pihaknya menuntut Kemnaker mewajibkan THR ojol kepada platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Lalamove, Maxim, InDrive, Borzo dan lainnya.
Tak cuma itu, pekerja ojol juga menuntut janji Kemnaker dalam memberikan perlindungan kepada pekerja ojol dengan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan driver sebagai pekerja tetap dalam hubungan kerja, bukan lagi hubungan kemitraan.
Baca Juga: Mulai Februari 2025, Harga BBM Non Subsisdi Naik Lagi
Respons Menaker
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah kini sedang mengkaji regulasi yang ada terkait pemberian THR untuk pekerja ojol. Ia mengatakan pembahasan itu dikebut untuk diselesaikan dalam waktu 2 minggu.
“Karena isunya regulasinya, harus duduk dulu. Baru kemudian, dari situ hasilnya kita akan sounding ke para pengusaha, platform online, seperti apa,” katanya pada Senin (3/2/2025) lalu.
Yassierli menegaskan bahwa semua pihak berkepentingan akan dilibatkan dalam penyusunan aturan soal THR ojol.
“Regulasinya seperti apa sih, itu dulu yang pertama. Yang kedua, baru kita melihat nanti meaningful participation dari dua pihaknya dari pengusaha dan dari ojol,” kata Yassierli.
Menaker menegaskan, perhitungan dan besaran THR baru akan dilakukan setelah kajian atas regulasi dan saran dari semua pihak.
“Bisa macam-macam nanti. Belum-belum sampai ke sana [perhitungan],” katanya. “[Puasa] Maret, Ini masih ada waktu, Februari berarti ini sekarang, iya harus dua minggu nih harus beres nih.”
Adapun pemberian THR ini harus mengikuti aturan THR yang berlaku sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.