• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Lolos dari Hukuman Mati, Dua Peracik Narkoba Jenis ‘Happy Water’ di Semarang Dijatuhi Putusan 20 Tahun Penjara

Teras Merdeka by Teras Merdeka
06/12/2024
Lolos dari Hukuman Mati, Dua Peracik Narkoba Jenis ‘Happy Water’ di Semarang Dijatuhi Putusan 20 Tahun Penjara

Ilustrasi: Pengadilan Negeri Semarang menjatuhi hukuman 20 tahun penjara bagi dua peracik narkoba jenis "Happy Water" di Semarang.

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 997

Teras Merdeka – Dua orang terdakwa peracik narkoba cair jenis happy water di Semarang lolos dari hukuman mati. Keduanya diketahui melakukan aksi meraciknya itu di sebuah rumah di Jalan Ngesrep Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah,

Pengadilan Negeri Semarang dalam sidang di Semarang pada Kamis (5/12/2024) menjatuhkan putusan 20 tahun penjara terhadap terdakwa Padlil Raif dan Firdaus.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Abd Kadir tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta kedua terdakwa dihukum mati.

Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp10 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 1 tahun.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Dalam pertimbangannya, hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa.

Menurut hakim, kedua terdakwa merupakan orang yang disuruh untuk memproduksi narkoba.

Sementara pemilik modal atau bandarnya, kata dia, belum tertangkap.

Adapun pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkoba yang merupakan kejahatan luar biasa dan merusak generasi bangsa.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, polisi membongkar praktik produksi narkoba jenis happy water di sebuah rumah di Jalan Ngesrep Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada April 2024.

Baca Juga: Kurangi Kepadatan Lapas, 14 Napi Lapas Semarang Dipindah ke Nusakambangan

Narkoba jenis happy water yang memiliki kemiripan efek seperti ekstasi itu, sejenis dengan pengungkapan narkoba yang dilakukan sebelumnya di Thailand.

Polisi mengamankan 1.200 kemasan happy water siap edar di lokasi yang menjadi pabrik tersebut.

Selain itu, terdapat barang bukti berupa 14 kilogram methamphetamine sebagai bahan baku narkoba jenis baru tersebut yang disita dalam pengungkapan tersebut.

Tags: Dua Peracik NarkobaHappy WaterHukuman Mati
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Anggota DPRD Jateng Apresiasi Badko HMI Jateng-DIY Hidupkan Kembali Ruang Diskusi Hukum
Jawa Tengah

Anggota DPRD Jateng Apresiasi Badko HMI Jateng-DIY Hidupkan Kembali Ruang Diskusi Hukum

20/06/2025
Heri Pudyatmoko: Target Digitalisasi UMKM Harus Diimbangi Literasi Keuangan
Jawa Tengah

Heri Pudyatmoko Minta Potensi Wisata Ramah Muslim Dioptimalkan untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

17/06/2025
Wujudkan Kesetaraan Gender, Waka DPRD Jateng Dukung Pemberdayaan Perempuan Desa
Jawa Tengah

Wujudkan Kesetaraan Gender, Waka DPRD Jateng Dukung Pemberdayaan Perempuan Desa

17/06/2025
Waka DPRD Jateng: Keuangan Daerah Harus Jadi Alat Pemerataan Kesejahteraan Rakyat
Jawa Tengah

Waka DPRD Jateng: Keuangan Daerah Harus Jadi Alat Pemerataan Kesejahteraan Rakyat

17/06/2025
Next Post
Miftah Maulana Mundur dari Jabatan Usai Viral Olok-olok Penjual Es Teh, Kini Utusan Khusus Presiden Tersisa 6 Orang

Miftah Maulana Mundur dari Jabatan Usai Viral Olok-olok Penjual Es Teh, Kini Utusan Khusus Presiden Tersisa 6 Orang

TERBARU.

Anggota DPRD Jateng Apresiasi Badko HMI Jateng-DIY Hidupkan Kembali Ruang Diskusi Hukum

Anggota DPRD Jateng Apresiasi Badko HMI Jateng-DIY Hidupkan Kembali Ruang Diskusi Hukum

20/06/2025
Heri Pudyatmoko: Target Digitalisasi UMKM Harus Diimbangi Literasi Keuangan

Heri Pudyatmoko Minta Potensi Wisata Ramah Muslim Dioptimalkan untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

17/06/2025
Wujudkan Kesetaraan Gender, Waka DPRD Jateng Dukung Pemberdayaan Perempuan Desa

Wujudkan Kesetaraan Gender, Waka DPRD Jateng Dukung Pemberdayaan Perempuan Desa

17/06/2025
Waka DPRD Jateng: Keuangan Daerah Harus Jadi Alat Pemerataan Kesejahteraan Rakyat

Waka DPRD Jateng: Keuangan Daerah Harus Jadi Alat Pemerataan Kesejahteraan Rakyat

17/06/2025
Tumbuhkan Ekonomi Kawasan Pesisir, Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Pengembangan Wisata Bahari

Tumbuhkan Ekonomi Kawasan Pesisir, Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Pengembangan Wisata Bahari

17/06/2025

TERPOPULER.

Pembongkaran Pendopo Kepatihan Mangkunegaran Solo Dilakukan Asal-asalan, Ada Potensi Pidana 15 Tahun

Pembongkaran Pendopo Kepatihan Mangkunegaran Solo Dilakukan Asal-asalan, Ada Potensi Pidana 15 Tahun

12/06/2025
Aksi Nyata! Pengusaha Tanaman Hias Ini Bagikan Ratusan Sembako untuk Janda dan Lansia Tembalang Semarang

Aksi Nyata! Pengusaha Tanaman Hias Ini Bagikan Ratusan Sembako untuk Janda dan Lansia Tembalang Semarang

25/05/2025
[Artikel] Industri Nikel Indonesia: Antara Kebanggaan dan Luka Lingkungan

[Artikel] Industri Nikel Indonesia: Antara Kebanggaan dan Luka Lingkungan

09/06/2025
Kemenag Jepara Kini Hadir di Mal Pelayanan Publik, Beri Kemudahan dan Kecepatan Akses untuk Masyarakat

Kemenag Jepara Kini Hadir di Mal Pelayanan Publik, Beri Kemudahan dan Kecepatan Akses untuk Masyarakat

13/03/2023
Kasus Percaloan Calon Bintara Polda Jateng; Pelaku Hanya Dimutasi, Sejumlah Lembaga Ramai Beri Kritik

Kasus Percaloan Calon Bintara Polda Jateng; Pelaku Hanya Dimutasi, Sejumlah Lembaga Ramai Beri Kritik

14/03/2023
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2023 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2023 Teras Merdeka All right reserved