Teras Merdeka – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia mengungkapkan, hinggakini, terdapat 564 unit kawasan konservasi di Indonesia dengan luas total mencapai 27,14 juta hektare yang didominasi cagar alam.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Sub Direktorat Pengendalian Kawasan Konservasi Kementerian Kehutanan Dian Risdianto melalui keterangan resmi di Jakarta, dikutip dari Antara.news, Senin (25/11/2024).
“Saat ini terdapat 574 unit kawasan konservasi dengan luas mencapai 27,14 juta hektare. Paling banyak cagar alam,” ujarnya.
Ia menegaskan, terdapat tiga prinsip utama dalam pengelolaan kawasan konservasi. Diantranaya yakni perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan konservasi yang berlandaskan SK Menteri.
“Seperti di Taman Nasional Ujung Kulon yang ditetapkan menjadi kawasan konservasi untuk melindungi badak Jawa atau TN Bukit Dua Belas untuk melindungi Suku Anak Dalam,” terangnya.
Ia menjelaskan, sejauh ini terdapat beberapa kawasan konservasi di Indonesia yang dikelola beberapa instansi.
KLHK, lanjutny, pengelolaan meliputi kawasan suaka alam (cagar alam, suak margasatwa), kawasan pelestarian alam (taman nasional, taman wisata alam), taman hutan raya (Tahura) dan taman buru.
“Semua dikelola pusat kecuali Tahura,” jelasnya.
Sementara itu, Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Direktorat Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Heri Binarasa Putra mengatakan, dalam menjalankan upaya konservasi alam, pihaknya menggunakan pendekatan komprehensif.
Baca Juga: Promosikan Pulau Panjang ke Investor, Pemkab Jepara Bawa Misi Khusus untuk Pengembangan Eko Wisata
Salah satunya yakni penggunaan sistem Ocean Accounting yang menjadi alat dalam menilai moneter yang dilihat dari ekosistem laut, jasa dan tren degradasi.
Adapun data dalam Ocean Accounting dapat dilihat per tahun dan bisa menjadi penyesuaian regulasi sesuai pemanfaatan. KKP kini mengelola 117 kawasan konservasi dan 11 dikelola langsung secara nasional dan 106 dikelola provinsi.
Selain itu, KKP turut melibatkan masyarakat dalam pengelolaan kawasan laut dengan pertimbangan sosial ekonomi.