Teras Merdeka – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung bersama DPRD Temanggung pada Senin (18/11/2024) telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Diketahui, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2025 hasil pembahasan Banggar yang telah disetujui tersebut terdiri atas Pendapatan Daerah sejumlah Rp2.036.147.565.130 dan Belanja Daerah Rp2.111.176.621.218.
Sementara itu, terdapat defisit anggaran sejumlah Rp75.029.056.088 dengan Pembiayaan Daerah sebesar Rp75.029.056.088 dan sisa lebih pembayaran daerah (silpa) tahun berkenaan R 0.
Penjabat (Pj) Bupati Temanggung, Hary Agung Prabowo dalam sambutan mengakatan, pendapat Akhir Bupati menambahkan, proses penyusunan Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2025 ini merupakan proses pembahasan yang sangat berat bagi Pemkab Temanggung.
Baca Juga: Pertahankan Kualitas Tembakau Murni, Petani di Temanggung Diajari Grading
Terutama karena terdapat perubahan belanja daerah yang cukup besar, namun tidak berimbang dengan Pendapatan Daerah yang terbatas.
“Segala saran, koreksi, masukan dan pendapat sebagaimana disampaikan oleh wakil fraksi-fraksi DPRD Temanggung akan kami jadikan sebagai catatan yang berharga dan menjadi perhatian kami dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Temanggung,” ungkapnya.
“Selanjutnya Rancangan Perda Kabupaten Temanggung tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi,” pungkasnya.