Teras Merdeka – Bangsa Indonesia resmi dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Minggu (20/10/2024).
Keduanya mengucapkan sumpah janji di Gedung Parlemen Senayan, dengan dihadiri sejumlah anggota DPR/MPR RI, ketua partai politik, sejumlah tamu negara, duta besar, serta para presiden dan wakil presiden Indonesia terdahulu.
Lalu, berapa gaji yang akan diterima Prabowo dan Gibran usai resmi menjabat sebagai pemimpin tertinggi Republik Indonesia.
Gaji Presiden Prabowo Subianto
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara, untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Isi Pidato Pertama Prabowo Subianto Usai Dilantik Jadi Presiden ke-8 RI
Mengutip CNBC Indonesia, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan, yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Hitungan Gaji Presiden dan Wakil Presiden
Menurut UU tersebut, gsaji Presiden RI bisa mencapai Rp 30,24 juta dengan penghitungan 6 x Rp 5,04 juta per bulan.
Sementara gaji wakil presiden Rp 20,16 juta dengan penghitungan 4 x Rp 5,04 juta per bulan.
Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden
Tunjangan untuk presiden dan wakil presiden jauh lebih besar dibanding gaji pokok mereka. Dimana tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan. Adapun tunjangan jabatan wakil presiden Rp 22 juta per bulan.
Secara kotor, presiden mendapat penghasilan sebesar Rp 62,7 juta, sementara untuk wakil presiden mendapatkan penghasilan sebesar Rp 42,16 juta per bulannya.