Teras Merdeka – Pemerintah Indonesia dalam peraturan terbarunya tentang kesehatan, mewajibkan menampilkan peringatan kesehatan bergambar atau pictorial health warning (PHW) di kemasan rokok dinaikkan menjadi 50 persen. Di mana saat ini, luas gambar baru mencapai 40 persen dari bungkus rokok.
Peraturan tersebur tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (26/7/2024) lalu.
Ketentuan teknis dengan 1.072 pasal tersebut mengatur sejumlah hal mulai dari penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, hingga pengamanan zat adiktif.
Adapun aturan peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok, juga berlaku untuk rokok elektrik. Namun tidak berlaku bagi rokok klobot, rokok klembak menyan, dan cerutu kemasan batangan.
Gambar peringatan itu kemudian harus dicetak berwarna serta pemilihan huruf harus menggunakan huruf arial bold dan proporsional dengan kemasan. Kemudian, tulisan warna kuning di atas latar belakang hitam.
Melalui gambar yang mudah dilihat, relevan, dan mudah diingat diharapkan mampu menggambarkan aspek yang perlu diketahui oleh setiap orang.
Dengan demikian diharapkan masyarakat dapat lebih mampu memikirkan risiko atau bahaya yang akan dialami, bila tetap membeli dan mengonsumsi rokok tersebut.
Larangan Penjualan Rokok Eceran
Tak hanya peraturan bungkus rokok, Peraturan Pemerintah terbaru tersebut juga meneken larangan penjualan rokok eceran.
Selain itu, pemerintah juga melarang penjualan rokok melalui mesin layan diri, penjualan rokok ke orang di bawah usia 21 tahun dan ibu hamil.
“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” demikian bunyi Pasal 434 ayat 1 huruf c.
Kemudian, Penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.
Tak hanya itu, pemerintah juga melarang penjualan rokok dan rokok elektrik dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak.
Pasal selanjutnya mengatur larangan promosi dan penjualan lewat situs web, aplikasi dan media sosial.
“Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial,” bunyi pasal 434 ayat (1) huruf f.