• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Pemerintah Wajibkan Gambar Peringatan Kesehatan di Bungkus Rokok Ditampilkan 50%

Larangan Penjualan Rokok Eceran

Teras Merdeka by Teras Merdeka
31/07/2024
Pemerintah Wajibkan Gambar Peringatan Kesehatan di Bungkus Rokok Ditampilkan 50%

Ilustrasi: Gambar peringatan bahaya kesehatan di bungkus rokok/Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 430

Teras Merdeka – Pemerintah Indonesia dalam peraturan terbarunya tentang kesehatan, mewajibkan menampilkan peringatan kesehatan bergambar atau pictorial health warning (PHW) di kemasan rokok dinaikkan menjadi 50 persen. Di mana saat ini, luas gambar baru mencapai 40 persen dari bungkus rokok.

Peraturan tersebur tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (26/7/2024) lalu.

Ketentuan teknis dengan 1.072 pasal tersebut mengatur sejumlah hal mulai dari penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, hingga pengamanan zat adiktif.

Adapun aturan peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok, juga berlaku untuk rokok elektrik. Namun tidak berlaku bagi rokok klobot, rokok klembak menyan, dan cerutu kemasan batangan.

Gambar peringatan itu kemudian harus dicetak berwarna serta pemilihan huruf harus menggunakan huruf arial bold dan proporsional dengan kemasan. Kemudian, tulisan warna kuning di atas latar belakang hitam.

Melalui gambar yang mudah dilihat, relevan, dan mudah diingat diharapkan mampu menggambarkan aspek yang perlu diketahui oleh setiap orang.

Dengan demikian diharapkan masyarakat dapat lebih mampu memikirkan risiko atau bahaya yang akan dialami, bila tetap membeli dan mengonsumsi rokok tersebut.

Larangan Penjualan Rokok Eceran

Tak hanya peraturan bungkus rokok, Peraturan Pemerintah terbaru tersebut juga meneken larangan penjualan rokok eceran.

Selain itu, pemerintah juga melarang penjualan rokok melalui mesin layan diri, penjualan rokok ke orang di bawah usia 21 tahun dan ibu hamil.

“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” demikian bunyi Pasal 434 ayat 1 huruf c.

Kemudian, Penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.

Tak hanya itu, pemerintah juga melarang penjualan rokok dan rokok elektrik dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak.

Pasal selanjutnya mengatur larangan promosi dan penjualan lewat situs web, aplikasi dan media sosial.

“Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial,” bunyi pasal 434 ayat (1) huruf f.

Tags: 50 PersenBungkus RokokPeringatan KesehatanRokok Eceran
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Penguatan Program MBG
Kesehatan

Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Penguatan Program MBG

28/11/2025
Dies Natalis ke-59, Kohati HMI Jateng-DIY Komitmen Advokasi Isu Kesetaraan Gender
Berita

Dies Natalis ke-59, Kohati HMI Jateng-DIY Komitmen Advokasi Isu Kesetaraan Gender

23/11/2025
Yellow Fun Walk, Cara Golkar Jateng Rangkul Masyarakat Terapkan Budaya Hidup Sehat
Berita

Yellow Fun Walk, Cara Golkar Jateng Rangkul Masyarakat Terapkan Budaya Hidup Sehat

23/11/2025
Pameran Tanaman Hias di Kota Semarang Sajikan Ragam Aglonema hingga Bonsai Eksotis
Berita

Pameran Tanaman Hias di Kota Semarang Sajikan Ragam Aglonema hingga Bonsai Eksotis

16/11/2025
Next Post
Ilmuwan Ungkap Pemanasan Global Bukan Hoaks, Begini Proses Berlangsungnya

Ilmuwan Ungkap Pemanasan Global Bukan Hoaks, Begini Proses Berlangsungnya

TERBARU.

Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Penguatan Program MBG

Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Penguatan Program MBG

28/11/2025
Dies Natalis ke-59, Kohati HMI Jateng-DIY Komitmen Advokasi Isu Kesetaraan Gender

Dies Natalis ke-59, Kohati HMI Jateng-DIY Komitmen Advokasi Isu Kesetaraan Gender

23/11/2025
Yellow Fun Walk, Cara Golkar Jateng Rangkul Masyarakat Terapkan Budaya Hidup Sehat

Yellow Fun Walk, Cara Golkar Jateng Rangkul Masyarakat Terapkan Budaya Hidup Sehat

23/11/2025
Pameran Tanaman Hias di Kota Semarang Sajikan Ragam Aglonema hingga Bonsai Eksotis

Pameran Tanaman Hias di Kota Semarang Sajikan Ragam Aglonema hingga Bonsai Eksotis

16/11/2025
Program Makan Bergizi di Bekasi Dorong Sinergi Lintas Sektor demi Generasi Sehat

Program Makan Bergizi di Bekasi Dorong Sinergi Lintas Sektor demi Generasi Sehat

15/11/2025

TERPOPULER.

Pengkot Taekwondo Semarang Kirim 9 Atlet Andalan ke Popnas 2025

Pengkot Taekwondo Semarang Kirim 9 Atlet Andalan ke Popnas 2025

31/10/2025
Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

11/10/2024
Mediasi Konflik Agraria di Blora: Perhutani Didesak Hormati SK Perhutanan Sosial

Mediasi Konflik Agraria di Blora: Perhutani Didesak Hormati SK Perhutanan Sosial

10/11/2025
Diperkirakan Butuh Dana Rp 30,8 Miliar, Pemkab Jepara Rencanakan Bangun Aqua Edu Culture Park di Pulau Panjang

Diperkirakan Butuh Dana Rp 30,8 Miliar, Pemkab Jepara Rencanakan Bangun Aqua Edu Culture Park di Pulau Panjang

16/05/2023
DPR RI Bersama BGN Ajak Warga Sumsel Terlibat Aktif Dukung Kelancaran MBG

DPR RI Bersama BGN Ajak Warga Sumsel Terlibat Aktif Dukung Kelancaran MBG

24/10/2025
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2023 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2023 Teras Merdeka All right reserved