Teras Merdeka – Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya berlaku lima tahun. Saat menjelang kedaluarsa, pemilik SIM diwajibkan untuk memperpanjangnya agar memiliki legalitas berkemudi di jalan raya.
Ketika memperpanjang SIM, biaya yang dikeluarkan tidak sebesar saat membuat SIM di awal. Namun begitu, pemilik SIM wajib menjalani tes jasmani dan psikologi, termasuk mengikuti prosedur lainnya.
Mengutip dari CNN Indonesia (7/12/2023), biaya perpanjangan SIM belum berubah sejak ditetapkan tiga tahun lalu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tarif Resmi Perpanjang SIM
Perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu per penerbitan
Perpanjangan SIM B I: Rp 80 ribu per penerbitan
Perpanjangan SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitan
Perpanjangan SIM C: Rp 75 ribu per penerbitan
Perpanjangan SIM C I: Rp 75 ribu per penerbitan
Perpanjangan SIM C II: Rp 75 ribu per penerbitan
Penerbitan SIM D: Rp 30 ribu per penerbitan
Penerbitan SIM D I: Rp 30 ribu per penerbitan
Pembuatan SIM internasional: Rp 225 ribu per penerbitan
Biaya tes psikologi: Rp 37.500
Biaya RIKKES Jasmani: sesuai kebijakan tarif klinik yang dipilih
Syarat Perpanjang SIM
Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut bersama salinannya bila diperlukan untuk proses perpanjangan SIM.
- SIM lama
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
- Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis
Cara Perpanjang SIM
Perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satpas, gerai SIM keliling atau secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri, dengan cara sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
- Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
- Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
- notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
- Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
- Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di erikkes.id di browser hp
- Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id di browser hp
- Lakukan perpanjangan SIM online melalui ‘Menu SIM’, lalu ‘Perpanjangan SIM’
- Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
- Pilih Satpas penerbit SIM
- Masukkan nomor rekening Anda
- Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat Anda atau metode pengambilan di Satpas penerbit
- Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
- Selesaikan pembayaran nontunai sesuai prosedur
- Periksa status transaksi di ‘Menu Transaksi’
- Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang