Teras Merdeka – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo digugat oleh Hakim MK Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Hal tersebut diketahui berdasarkan data SIPP PTUN Jakarta, di mana gugatan yang baru didaftarkan hari ini teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Namun begitu, belum diketahui materi gugatan yang dilayangkan oleh Anwar tersebut.
Diketahui, Anwar sebelumnya telah melayangkan surat keberatan atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan dirinya.
Surat keberatan yang diajukan Anwar melalui kuasa hukumnya itu pun sudah dikonfirmasi hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. Enny mengatakan surat keberatan tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar pada 15 November 2023.
Enny menegaskan, pihaknya tengah membahas surat keberatan yang dilayangkan Anwar dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
“Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut,” ujar Enny, dikutip dari CNNIndonesia.com berdasarkan penayangan Rabu (22/11/2023).
Bahkan, surat keberatan Anwar itu juga beredar di kalangan wartawan. Surat dari Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan itu pada intinya meminta ketua MK membatalkan dan meninjau ulang keputusan tersebut.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan MK (MKMK) memutuskan Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait pengabulan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Pengabulan permohonan itu kemudian menjadi jalan bagi putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming untuk maju jadi peserta Pilpres 2024 meskipun masih berusia 36.
Saat ini, Gibran telah ditetapkan oleh KPU sebagai cawapres nomor urut 2 yang berpasangan dengan capres nomor urut 1, Prabowo Subianto.