• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

UU Pemilu: Hukuman Bagi ASN yang Ikut Kampanye

Teras Merdeka by Teras Merdeka
20/11/2023
UU Pemilu: Hukuman Bagi ASN yang Ikut Kampanye

Ilustrasi: UU Pemilu mengatur ASN tidak diperbolehkan mengikuti kampanye calon yang yang ikut bertanding di Pilpres 2024.

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 312

Teras Merdeka – Larangan Aparatur sipil negara (ASN) menjadi pelaksana dan tim kampanye tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (3), Senin (20/11/2023).

Pasa tersebut berbunyi “Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu.”

Apabila terbukti melanggar, ASN akan terkena tindak pidana Pemilu dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Hal itu tertera dalam Pasal 494 yang berbunyi:

“Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) Diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000”.

Selain ASN, hakim MK, komisaris BUMN/BUMD juga dilarang menjadi pelaksana maupun tim sukses kampanye paslon capres-cawapres tertentu.Aturan ini pun berlaku bagi ketua, wakil ketua, dan anggota BPK; gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur BI.

Kemudian pejabat negara yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; anggota TNI/Polri; kepala desa; perangkat desa; hingga anggota badan permusyawaratan desa juga termasuk yang terdaftar dalam UU tersebut.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan video viral pengakuan seorang ASN di Boyolali, Jawa Tengah yang mengungkapkan ada arahan dari bupati untuk memenangkan calon dari parpol tertentu di Pemilu 2024.

Seorang diduga ASN itu juga menyebut, ASN Boyolali ditarik iuran untuk pemenangan. Jika tidak mau, maka akan dipindah yang jauh dari tempat tinggalnya.

Disebutkan pula, dalam rekrutmen PPPK dari Pemdes mendapat rekomendasi dari orang partai, sehingga harus setor ke partai.

Sementara itu, Bupati Boyolali Mohammad Said Hidayat telah membantah memerintahkan para ASN untuk memilih dan memenangkan salah satu calon presiden tertentu.

Tags: ASN BoyolaliASN KampanyeDipaksa KambanyeHukuman ASNUU Pemilu
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

KDMP Terkendala Lahan, Desa Diminta Hindari Penggunaan Lahan Sawah dan Pertanian
Berita

KDMP Terkendala Lahan, Desa Diminta Hindari Penggunaan Lahan Sawah dan Pertanian

15/12/2025
Omah Mbuduran Jadi Sorotan UNESCO dalam Pelestarian Arsitektur Vernakular
Berita

Omah Mbuduran Jadi Sorotan UNESCO dalam Pelestarian Arsitektur Vernakular

15/12/2025
Pemprov Jateng Hentikan Sementara Aktivitas Tambang di Lereng Gunung Slamet
Berita

Pemprov Jateng Hentikan Sementara Aktivitas Tambang di Lereng Gunung Slamet

15/12/2025
Heri Pudyatmoko Paparkan Relevansi Pendidikan Perempuan dengan Tercapainya Ketahanan Pangan
Berita

Antisipasi Lonjakan Mobilitas Libur Panjang, Heri Pudyatmoko Soroti Kesiapan Transportasi Publik

15/12/2025
Next Post
Daftar Korban dan Kronologi Kecelakaan KA Probowangi di Lumajang

Daftar Korban dan Kronologi Kecelakaan KA Probowangi di Lumajang

TERBARU.

Dyah Tunjung Resmi Pimpin KORMI Kota Semarang Masa Bakti 2025-2029

Dyah Tunjung Resmi Pimpin KORMI Kota Semarang Masa Bakti 2025-2029

17/12/2025
Kendalikan Harga Pangan Nataru, Heri Pudyatmoko Dorong Operasi Pasar Diperluas

Kendalikan Harga Pangan Nataru, Heri Pudyatmoko Dorong Operasi Pasar Diperluas

16/12/2025
Heri Pudyatmoko Dorong Kebijakan Hijau Berbasis Kearifan Lokal

Heri Pudyatmoko Dorong Kebijakan Hijau Berbasis Kearifan Lokal

16/12/2025
KDMP Terkendala Lahan, Desa Diminta Hindari Penggunaan Lahan Sawah dan Pertanian

KDMP Terkendala Lahan, Desa Diminta Hindari Penggunaan Lahan Sawah dan Pertanian

15/12/2025
Omah Mbuduran Jadi Sorotan UNESCO dalam Pelestarian Arsitektur Vernakular

Omah Mbuduran Jadi Sorotan UNESCO dalam Pelestarian Arsitektur Vernakular

15/12/2025

TERPOPULER.

Dies Natalis ke-59, Kohati HMI Jateng-DIY Komitmen Advokasi Isu Kesetaraan Gender

Dies Natalis ke-59, Kohati HMI Jateng-DIY Komitmen Advokasi Isu Kesetaraan Gender

23/11/2025
Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

11/10/2024
Diperkirakan Butuh Dana Rp 30,8 Miliar, Pemkab Jepara Rencanakan Bangun Aqua Edu Culture Park di Pulau Panjang

Diperkirakan Butuh Dana Rp 30,8 Miliar, Pemkab Jepara Rencanakan Bangun Aqua Edu Culture Park di Pulau Panjang

16/05/2023
Yellow Fun Walk, Cara Golkar Jateng Rangkul Masyarakat Terapkan Budaya Hidup Sehat

Yellow Fun Walk, Cara Golkar Jateng Rangkul Masyarakat Terapkan Budaya Hidup Sehat

23/11/2025
Pemkab Magelang Beri Beasiswa kepada 500 Pemuda Berprestasi, Bupati Harap Jadi Motivasi

Pemkab Magelang Beri Beasiswa kepada 500 Pemuda Berprestasi, Bupati Harap Jadi Motivasi

13/12/2025
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2023 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2023 Teras Merdeka All right reserved