Teras Merdeka – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait jeda mantan narapidana kasus korupsi ikut dalam kontestasi pemilu.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara KPK, Ali Fikri mengapresiasi putusan MA yang menurutnya selaras dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya.
“Karena harapannya, pelaku ataupun masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi,” ungkapnya, sebagaimana dikutip dari Antaranews.com, Sabtu (30/9/2023).
Diketahui, MA mengabulkan uji materi atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 yang membuka peluang eks terpidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Selain itu, MA juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut dua ketentuan tersebut beserta pedoman pelaksanaan yang diterbitkan sebagai implikasi dua ketentuan itu.
Ali Fikri menjelaskan, dalam sejarah KPK terkait penanganan perkara, sering mengenakan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik ke terdakwa jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (TPK).
“Pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku, yang bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan,” ujarnya.
Menurut pendapatnya, pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan, telah menyalahgunakan kepercayaan publik.
Oleh sebab itu, ia menilai perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang oleh mantan narapidana korupsi.
“Namun, penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik tetap harus dilakukan dengan berdasar pada prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” katanya.
Sebagai informasi, para pemohon dalam perkara uji materi dua PKPU di antaranya yaitu Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua mantan pimpinan KPK yaitu Saut Situmorang dan Abraham Samad.
Adapun Pasal 11 PKPU 10/2023 mengatur syarat administrasi untuk menjadi bakal caleg DPR serta DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dan Pasal 18 PKPU 11/2023 mengatur syarat untuk menjadi bakal caleg DPD.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 11 Ayat (6) PKPU 10/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.
Sementara Pasal 18 Ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.