Teras Jepara – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jepara memberikan fasilitas pendampingan pembuatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk 20 pelaku usaha PMA dan PMDN di wilayah Kabupaten Jepara.
Kegiatan pendampingan yang difasilitasi langsung oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah tersebut berlangsung di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Lt.1 Kabupaten Jepara, pada Rabu (6/9/2023).
Penata Kelola PM Madya DPMPTSP Jepara, Endang Purwaningsih mengatakan, pendampingan fasilitasi pembuatan laporan LKPM bertujuan untuk meningkatkan realisasi investasi serta perluasan wilayah investasi di Kabupaten Jepara.
“Jadi pelaporan LKPM ini menjadi salah satu cara untuk mengharmonisasikan apa yang menjadi target pemerintah dengan realisasi investasi oleh pelaku usaha. Sehingga perluasan wilayah investasi juga bisa terukur dengan baik dengan realisasi pastinya,” ungkap Endang kepada Teras Merdeka.
Ia menjelaskan, melalui pelaporan LKPM, pemerintah juga bisa mengetahui track record pencapaian realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha. Di mana ke depannya, bisa menjadi pertimbangan pembuatan kebijakan.
“LKPM ini juga menjadi sarana komunikasi antara pemerintah, dalam hal ini dari BKPM dan DPMPTSP dengan para pelaku usaha,” terangnya.
Sehingga ke depannya, lanjut Endang, pelaku usaha dapat merumuskan strategi lebih baik dalam hal pengelolaan dan pemenuhan realisasi investasinya.
“Jika dirasa perlu, DPMPTSP akan menindaklanjuti dan memfasilitasi permasalahan perusahaan,” katanya.
Kemudian, Endang memaparkan, untuk pelaporan LKPM ini, bisa dilakukan tribulan atau semesteran. Tergantung dengan jumlah investasi oleh para pelaku usaha.
“Tergantung jumlah investasinya. Kalau kurang dari 5 M laporan LKPM dilaporkan persemester sedangkan kalau 10 M dilakukan tribulan,” paparnya.
Sementara itu, pembuatan laporan LKPM ini tidak diwajibkan bagi pelaku usaha mikro, bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan lemga asuransi. [ADV-TM]