Teras Jepara – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) membuka layanan pengajuan sekaligus perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) Perawat.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keperawatan No. 38 Tahun 2014 dan AD/ART PPNI, untuk menjalankan praktik keperawatan, perlu memiliki NIRA, STR, dan SIPP.
Penata Perizinan Madya DPMPTSP Kabupaten Jepara, Muh Zaenul Arifin mengatakan, surat perizinan ditujukan sebagai bentuk legalitas praktik keperawatan. Selain itu, kata dia, juga untuk membuka akses layanan kesehatan bagi masyarakat daerah.
“Layanan kesehatan sangat diperlukan bagi masyarakat daerah dan kita membuka akses untuk layanan izin praktik kesehatan,” ujarnya.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan dan memperpanjang SIP Perawat di DPMPTSP Jepara.
Syarat Pengajuan SIP Perawat
Pertama, pemohon menyiapkan surat permohonan SIP Perawat, kedua, siapkan fotokopi (FC) KTP, Ijazah yang di legalisir dan FC KTA Organisasi Profesi.
Kedua, siapkan Surat Tanda Registrasi (STR) legalisir asli dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) dan Surat Keterangan Bekerja dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes)
Ketiga, FC surat rekomendasi dari organisasi profesi, Surat Keterangan Sehat dari Fasyankes Pemerintah dan FCIzin Oprasional Fasyankes.
Keempat, siapkan pas foto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar dengan background merah (Sesuai Profesi). Tekahir, bagi pemohon yang tidak berstatus sebagai tenaga puskesmas non PNS, pemohon melampirkan FC MOU (Perjanjian Kerja). [ADV-TM]