Teras Merdeka – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) diketahui telah mencabut status kedaruratan Covid-19. Namun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menegaskan bahwa saat ini, pandemi Covid-19 masih berlangsung.
“Jadi begini, ada yang disebut dengan status darurat dan pandemi. Status yang dinyatakan dicabut oleh WHO adalah status daruratnya. Belum ada istilah pencabutan status pandemi,” jelas Juru Bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril dalam konferensi persnya secara daring, Selasa (9/5/2023).
Pada kesempatan yang sama, dr. Syahril juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, kepastian kapan pandemi Covid-19 akan berakhir masih belum ada batasan yang jelas.
Oleh karena itu, Indonesia juga belum bisa memutuskan untuk mencabut status pandemi.
“Tidak ada batasan yang jelas terkait selesainya pandemi. WHO pun tidak bisa menjawab kapan selesainya sehingga sulit untuk memperkirakan untuk menentukannya,” kata dr. Syahril.
Meskipun begitu, Kemenkes menyatakan bahwa Indonesia akan mengikuti langkah WHO untuk mencabut status kedaruratan Covid-19.
Dalam hal ini, Kemenkes menyebut bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan sejumlah kementerian lintas sektoral.
“Kapan status darurat Indonesia dicabut? Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan berbagai kementerian lintas sektoral untuk membuat rekomendasi-rekomendasi yang akan disampaikan ke bapak Presiden,” jelas dr. Syahril.
“Sebab, kedaruratan Covid-19 di Indonesia itu berdasarkan Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 12 Tahun 2020. Tentu saja untuk mencabut itu (status kedaruratan) perlu juga ada pengumuman resmi dari bapak Presiden,” imbuhnya.
Syahril menuturkan, bila status kedaruratan Covid-19 dicabut maka pembatasan-pembatasan, terutama di lintas perbatasan negara sudah tidak lagi diberlakukan.
Selain itu, seluruh kewajiban akan dialihkan kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
Sebelumnya diberitakan, WHO resmi mencabut status kedaruratan Covid-19 atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC), Jumat (5/5/2023) lalu.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kemenkes RI menyatakan bahwa Covid-19 sudah tidak lagi dianggap darurat dan sudah menjadi penyakit biasa.