Teras Jateng – Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang hingga ratusan juta rupiah. Di mana modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan menjanjikan anak korban menjadi anggota TNI/Polri.
“Kasus penipuan ini melibatkan dua orang tersangka, yakni seorang perempuan berinisial MA (40), warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, dan seorang laki-laki berinisial NJ (42), warga Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang,” ungkap Kepala Polresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Minggu (9/4/2023).
Ia menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada hari Rabu (6/4/2023), sekitar pukul 03.00 WIB, ketika keduanya berada di wilayah Kecamatan Rembang, Purbalingga, Jawa Tengah.
Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan, kronologi kasus tersebut berawal dari pertemuan korban seorang perempuan bernama Maflaka (52), warga Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, dengan pelaku MA dan seorang laki-laki yang tidak dikenalnya (Red: NJ) di salah satu rumah makan, Purwokerto. Tepatnya pada tanggal 18 Mei 2021.
“Saat itu korban datang bersama saksi atas nama Jalaludin Akbar dan saksi atas nama Zeyla Aulia Zein,” katnya.
Dalam pertemuan itu, ia melanjutkan, pelaku menjanjikan bisa memasukkan anak korban menjadi anggota TNI/Polri. Korban Maflaka pun menyanggupi biayanya jika hanya sebesar Rp 250 juta.
Pelaku pun tidak mempermasalahkan jika korban hanya sanggup membayar biaya sebesar Rp 250 juta, dengan alasan membantu anak yatim.
Setelah ada kesepakatan, korban dengan didampingi saksi Jalaludin Akbar pun segera menuju Bank BCA Purwokerto untuk melakukan transfer uang sebesar Rp 200 juta ke rekening pelaku MA dan selanjutnya kembali lagi ke rumah makan.
Sesampainya di rumah makan, pelaku membuatkan kuitansi dan surat pernyataan yang menyebutkan bahwa kekurangan biaya sebesar Rp 50 juta akan dibayarkan setelah anak korban diterima menjadi anggota TNI/Polri.
Meskipun sudah dibuatkan surat pernyataan terkait kekurangan pembayaran, korban kembali mentransfer ke rekening pelaku MA sebesar Rp 10 juta pada tanggal 7 Mei 2021 dan sebesar Rp 20 juta pada 5 Juli 2021, serta ke rekening pelaku NJ sebesar Rp 20 juta pada 2 September 2021 dan Rp 50 juta pada 26 April 2022.
“Jadi, total uang yang diserahkan korban kepada pelaku mencapai Rp 300 juta,” ungkap Kasatreskrim.
Dikarenakan anaknya tidak kunjung menjadi anggota TNI atau Polri dan uang sebesar Rp 300 juta yang disetorkan kepada pelaku tidak dikembalikan, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas.
Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Ia memaparkan, barang bukti yang diamankan di antaranya yaitu satu bundel rekening koran Bank BCA, satu lembar surat perjanjian, satu lembar kuitansi pembayaran sebesar Rp 200 juta dari korban kepada pelaku MA, satu lembar slip pemindahbukuan antar-rekening BCA dari korban ke rekening MA sebesar Rp 200 juta, dan satu lembar laporan transaksi Bank BRI
Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu bundel dokumen syarat pendaftaran calon Tamtama dan Bintara PK TNI AD TA 2021, satu bundel dokumen syarat pendaftaran calon Tamtama dan Bintara PK TNI AD TA 2022, satu bundel dokumen syarat pendaftaran calon Bintara Polri TA 2022, dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Saat ini mereka sudah kami amankan (tahan, red.) untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Agus.