• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Kaji Ulang Asuransi Kematian PNS, Sri Mulyani Tetapkan Jumlahnya Hingga Rp 8 Juta

Teras Merdeka by Teras Merdeka
20/03/2023
Kaji Ulang Asuransi Kematian PNS, Sri Mulyani Tetapkan Jumlahnya Hingga Rp 8 Juta

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati.

Share on FacebookShare on Twitter

Teras Merdeka – Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati mengubah ketentuan manfaat asuransi kematian (askem). Khususnya bagi para pegawai negeri sipil (PNS) beserta keluarganya, Senin (20/3/2023).

Ketentuan baru itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 128/PMK/02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS.

Melalui PMK tersebut, Sri Mulyani hanya mengubah ketentuan askem PNS yang termuat dalam Pasal 4.

Di mana asuransi kematian ditetapkan menjadi sebesar Rp 8.000.000, dari sebelumnya yang hanya menyebutkan tak boleh kurang dari Rp 500 ribu.

“Dalam hal Peserta (PNS) atau pensiunan Peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000,” terang dalam aturan yang ditandatangani Sri Mulyani pada 13 Maret 2023 itu.

Selain PNS, ketentuan terbaru ini juga menetapkan dalam hal Isteri/Suami-nya meninggal, diberikan sebesar Rp 6.000.000. Kemudian dalam hal anak-nya meninggal dunia diberikan sebesar Rp 4.000.000.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023,” tulis aturan tersebut.

Sebagai informasi, dalam aturan sebelumnya, Pasal 4 menetapkan bahwa perhitungan manfaat asuransi kematian PNS ataupun keluarganya menggunakan rumus. Di mana berisi komponen penghasilan terakhir, hingga jumlah bulan yang dihitung dari tanggal PNS diberhentikan dengan hak pensiun sampai dengan tanggal Peserta meninggal dunia.

Tak hanya itu, ada pula komponen jumlah bulan yang dihitung dari tanggal PNS diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia sampai dengan tanggal Isteri/Suami/Anak meninggal dunia.

Hal ini membuat perhitungannya tidak bisa ditetapkan nominal manfaatnya seperti saat ini.

Tags: Asem PNSAskem Rp 8 JutaAsuransi KematianKaji UlangKeluarga PNSKematian PNS
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

MBG Dorong Ekonomi Lokal Bangkit Kembali di Pidie Jaya dan Pidie Pascabencana
Kesehatan

MBG Dorong Ekonomi Lokal Bangkit Kembali di Pidie Jaya dan Pidie Pascabencana

15/04/2026
Sudarsono Beri Arahan di Rakercab Gerindra Semarang, Kader Diminta Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat
Politik

Sudarsono Beri Arahan di Rakercab Gerindra Semarang, Kader Diminta Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat

12/04/2026
Heri Londo Minta Pemprov Jateng Gali Potensi Wisata dengan Promosi Digital
Kesehatan

Campak Jateng Tembus 1.757 Kasus, Heri Pudyatmoko Minta Program Imunisasi dan Edukasi Masyarakat Diperkuat

09/04/2026
Kasus OTT Bupati Pati, Gerindra Jateng Tunggu Hasil Resmi KPK
Berita

Kasus OTT Bupati Pati, Gerindra Jateng Tunggu Hasil Resmi KPK

19/01/2026
Next Post
Daftar Aplikasi Penentu Arah Kiblat di Smartphone

Daftar Aplikasi Penentu Arah Kiblat di Smartphone

TERBARU.

Tampung Aspirasi Gen Z Semarang, Mas Sudar Kupas Persoalan Sampah Hingga Banjir Rob

Tampung Aspirasi Gen Z Semarang, Mas Sudar Kupas Persoalan Sampah Hingga Banjir Rob

25/04/2026
MBG Dorong Ekonomi Lokal Bangkit Kembali di Pidie Jaya dan Pidie Pascabencana

MBG Dorong Ekonomi Lokal Bangkit Kembali di Pidie Jaya dan Pidie Pascabencana

15/04/2026
Sudarsono Beri Arahan di Rakercab Gerindra Semarang, Kader Diminta Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat

Sudarsono Beri Arahan di Rakercab Gerindra Semarang, Kader Diminta Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat

12/04/2026
Heri Pudyatmoko: Digitalisasi Dorong Revolusi Pendidikan Berkualitas di Jawa Tengah

Tingkatkan Pemerataan Akses Pendidikan, DPRD Jateng Dorong Penanganan Cepat Anak Tidak Sekolah

10/04/2026
3 Juta Warga Jateng Nunggak Pajak Kendaraan, Heri Pudyatmoko Minta Ini

Jaga Stabilitas Harga Padi, DPRD Jateng Dorong Penataan Ulang Distribusi Hasil Panen Raya

10/04/2026

TERPOPULER.

No Content Available
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2026 Teras Merdeka All right reserved