Teras Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah membuka kemudahan akses pelayanan bagi masyarakat di wilayahnya. Salah satunya dengan mengadakan pelayanan secara daring melalui Aplikasi Jepara Online Smart Service (JOSS).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara, Hery Yuliyanto mengatakan, Aplikasi JOSS diwujudkan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan layanan perizinan non berusaha (Perizinan Non OSS RBA).
“Di era yang sudah semakin digital ini, tentu perlu adanya reformasi pelayanan publik. Selain untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga memenuhi hak setiap masyarakat dalam mendapatkan pelayanan terbaik, tanpa terkecuali,” jelasnya kepada Teras Merdeka.
Ia menuturkan, migrasi pelayanan secara online juga ditujukan untuk membangun peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. Di mana dalam pelaksanaannya mengacu pada kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan.
“Adanya aplikasi JOSS ini tentunya semakin mudah dan cepat. Hampir semua layanan bisa dilakukan secara daring, bisa dari mana saja. Masyarakat bisa lebih menghemat waktu dan biaya,” katanya.
Meskipun dilakukan secara daring, ia melanjutkan, masyarakat tidak perlu khawatir terkait keamanan data yang diunggah. Hery menegaskan, dalam pelaksanaannya, operasional JOSS berpedoman pada standar Pelayanan (SP) maupun Standar Operasional Prosedur (SOP).“Kita selalu memegang prinsip pelayanan yang partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparan dan berkeadilan. Apalagi semua pengajuan izin dapat diikuti setiap prosesnya. Jadi masyarakat bisa memantau proses perizinannya sudah sampai mana dan bagaimana tindak lanjutnya,” terangnya.
Aplikasi Joss bisa diakses melalui web joss.jepara.go.id. Di sana, Hery mengatakan, terdapat 74 macam Perizinan dan Non Perizinan yang bisa dikses oleh masyarakat.
Kemudian, terhitung hingga bulan Februari 2023, jumlah aksesnya sudah mencapai 4.328 pemohon. Hal ini menunjukkan bahwa respon dan antusiasme masyarakat terhadap layanan online semakin meningkat.
“Kalau yang paling banyak mengajukan perizinan itu dari bidang kesehatan. Ini juga memperlihatkan jika sektor ini sedang berkembang di Jepara. Selain itu, sekaligus mematahkan mindset tentang perizinan yang sulit dan berbelit-belit,” ungkapnya.
Kemudahan Pelayanan Online Menuju Sistem Paperless
Penata Perizinan Madya DPMPTSP Kabupaten Jepara, Muh Zaenul Arifin menerangkan, DPMPTSP Jepara saat ini tengah beranjak menuju sistem digitalisasi yang kompleks.
Di mana dalam praktiknya, setiap perizinan akan menggunakan sistem paperless.
“Semua dokumen yang diajukan berupa softcopy yang di-upload secara online. Silahkan masuk ke web yang disediakan, daftarkan akun dan lakukan pengajuan via online,” ujarnya.
Menurutnya, sistem pelayanan seperti ini semakin efisien. Terutama karena tanda tangan pejabat di dalam dokumen izin, sudah menggunakan tanda tangan digital.
“Semua tahapan akan diinfokan secara realtime via WA kepada pemohon maupun Operator OPD teknis, verifikator maupun kepala dinas. Sehingga sama-sama transparan dan bisa dilakukan dari mana saja, di sudut Kabupaten Jepara manapun,” paparnya.
“Pemohon juga akan menerima SK (Surat Keputusan) Digital. Kemudian SK bisa di-donwload dan dicetak mandiri,” imbuhnya.
Sementara itu, pengadaan Aplikasi Joss merupakan tindak lanjut dari Monitoring Center For Prevention Kopsurgah KPK. Di mana dilandaskan pada Perbup Jepara No. 93 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala DPMPTSP. [ADV-TM]