Teras Merdeka – Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan warga negara asing (WNA) di Bali cukup tinggi. Bahkan hanya dalam sepekan, polisi sudah menilang 171 bule. Terutama karena memakai nomor polisi palsu.
“Dalam seminggu ini, 171 lebih pelanggaran lalulintas yang dilakukan WNA,” ungkap Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Minggu (12/3/2023).
Ia menjelaskan, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan bule berbagai macam bentuknya. Mulai dari tidak mengenakan helm, sepeda motor yang dipakai tanpa nomor polisi, hingga menggunakan nomor polisi palsu.
Akibat banyaknya peristiwa pelanggaran lalu lintas oleh para WNA/bule, ia memerintahkan polisi yang bertugas di lapangan untuk lebih tegas. Khususnya menindak bule yang melanggar di jalan.
Tak hanya itu, penilangan juga diimbau dengan memberi edukasi untuk mematuhi semua rambu lalulintas.
Edukasi juga diberikan kepada pengusaha rental sepeda motor.
“Kita minta mereka memberikan edukasi kepada setiap tamu yang akan sewa motor untuk memakai helm, mematuhi rambu lalu lintas dan tidak boleh memasang nopol palsu,” lanjut Putu Jayan.
Sampai saat ini, sudah ada 19 WNA yang ditangkap karena berbagai tindak kejahatan. Terutama pidana umum dan narkotika.
“Mereka sedang kita proses hukum,” tegasnya.