Teras Merdeka – Kasus Mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo menjadi perbincangan publik selama dua minggu terakhir. Bermula dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satrio hingga pamer gaya hidup mewah keluarganya yang menjadi sorotan.
Sebelumnya, Rafael menjabat sebagai Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II. Ia harus menghadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat jumlah kekayaan yang dimiliki.
Pegawai eselon III tersebut menjadi sorotan karena memiliki harta dalam jumlah yang fantastis, yakni Rp 56,10 miliar.
KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan adanya dugaan tindakan pencucian uang yang masif.
Bahkan, informasi terakhir yang tersiar, PPATK menemukan transaksi Rp 500 miliar dari 40 rekening yang terkait dengan Rafael Alun.
Sampai hari ini, publik pun masih menanti kelanjutan dari kasus ini. Terutama karena membayangi lembaga besar Kementerian Keuangan RI.
Jika merunut ke belakang, kasus Rafael Alun ini sebenarnya bukan yang pertama terjadi di Ditjen Pajak. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan kasus sindikat besar.
Berikut 10 deretan kasus pegawai Ditjen Pajak terbesar RI yang pernah ada, melansir dari CNBC Indonesia pada Jumat (10/3/2023).
1. Gayus Tambunan
Kasus Gayus berawal dari laporan PPATK mengenai jumlah kekayaannya yang fantastis. Kasus tersebut mencuat pada tahun 2009.
Gayus yang saat itu pangkatnya masih golongan IIIA, diketahui memiliki kekayaan sekitar Rp 100 miliar. Padahal gajinya ketika itu hanya Rp 12,1 juta per bulan.
Atas temuan PPATK itu, Bareskrim Polri akhirnya melakukan penyidikan pada Oktober 2009.
Kasus Gayus kemudian dikembangkan lebih jauh lagi. Termasuk membidik atasannya hingga orang-orang yang membantunya.
Tak kurang, ada 27 nama yang terseret kasus Gayus dan menegaskan banyaknya mafia pajak di DJP.
Dalam kepemilikan kekayaan fantasti itu, Gayus dibantu rekannya melakukan praktek makelar. Mereka memanipulasi laporan keuangan perusahaan agar pembayaran pajaknya lebih kecil.
Akibat Kasus Gayus ini, stigma pegawai pajak menjadi negatif di mata masyarakat.
2. Angin Prayitno
Kasus Angin Prayitno mencuat pada tahun 2021. Ketika itu, KPK mengeluarkan surat penyidikan atas pejabat pajak tersebut.
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2016-2019 tersebut menjadi tersangka, setelah dinyataan terlibat dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.
Bersama Awang, KPK juga menetapkan lima tersangka lain, termasuk Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP. Selain itu juga ada Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak.
Angin diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 50 miliar dari tiga perusahaan. Di antaranya yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).
Kemudian, deretan orang yang terlibat dalam pusaran suap Angin semakin panjang. Terutama setelah KPK menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan pada November 2021.
Adapun tersangka lain yang terseret kasus ini ialah Alfred Simanjuntak. Ia menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak.
3. Dhana Widyatmika
Kasus pajak terbesar ketiga yaitu pegawai pajak Dhana Widyatmika.
Kejaksaan Agung menahan Dhana pada Maret 2012 atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar atas kepengurusan utang pajak PT Mutiara Virgo.
Selain itu, Dhana juga didakwa melakukan pemerasan dan pencucian uang. Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Dhana divonis hukuman penjara tujuh tahun pada November 2012.
Ketika itu, ia melakukan banding ke Mahkamah Agung. Akan tetapi, hukumannya justru diperberat menjadi 10 tahun.
4. Abdul Rachman
PK menangkap Supervisor Tim Pemeriksa Pajak KPP Pare, Abdul Rachman atas dugaan suap dari pihak pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono.
Ia diduga menerima imbalan sebesar Rp 1 miliar untuk menyetujui restitusi pajak yang diajukan oleh Tri Atmoko (TA), selaku Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CBRC) yang terdiri dari PT Wijaya Karya, dan PT Pembangunan Perumahan.
Hingga saat ini, kasus hukum Abdul Rachman masih berlangsung dan belum mendapat vonis.
5. Bahasyim Assifie
Bahasyim divonis 10 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2011 lalu.
Majelis hakim menilai, Bahasyim melakukan korupsi dengan menerima suap dari wajib pajak Kartini Mulyadi senilai Rp 1 miliar.
Hal itu diterimanya ketika dirinya menjadi Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII DJP pada Februari 2005.
Bahakn, Majelis hakim juga memerintahkan penyitaan harta kekayaan Bahasyim yang diduga berasal dari hasil korupsi senilai Rp 61 miliar dan US$ 681.153 untuk negara.
6. Tomy Hindratno
Tommy terciduk Operasti Tangkap Tangan (OTT) KPK ketika menangani kasus pajak PT Bhakti Investama pada 2013 silam. Ia diyakini menerima suap sebesar Rp 280 juta.
Tommy dihukum 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Kemudian, ia melakukan banding. Namun justru mendapat tambahan hukuman lebih panjang, yakni 10 tahun oleh Mahkamah Agung.
7. Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra
Eko dan Dian divonis sembilan tahun penjara pada Desember 2013 lalu.
Keduanya terbukti menerima suap sebesar S$ 600 ribu untuk pengurusan pajak PT The Master Steel. Kemudian menerima Rp 3,250 miliar terkait pengurusan pajak PT Delta Internusa.
Selain itu, keduanya juga menerima US$ 150 ribu untuk pengurusan kasus pajak PT Nusa Raya Cipta (NRC).
8. Handang Soekarno
Handang terciduk OTT KPK pada November 2016. Tim Satgas KPK menyita uang dolar Amerika Serikat yang setara dengan Rp 1,139 miliar.
Handang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Ia terbukti bersalah karena menerima suap Rp 1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP), Ramapanicker Rajamohanan Nair.
9. Pargono Riyadi
KPK mengamankan Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat, Pargono Riyadi dan pengusaha Asep Yusuf Hendra pada 9 April 2013.
Pargono dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Ia terbukti melakukan pemerasan terhadap wajib pajak dalam pengurusan pajak pribadi Asep.
10. Kasus Pajak Dealer Jaguar-Bentley
Ada empat pegawai yang ditahan oekh KPK dalam kasus pajak PT Wahan Auto Ekamarga (WAE) pada Oktober 2019.
Keempat pegawai pajak tersebut di antaranya yaitu, Yul Dirga (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus), Hadi Sutrisno (Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga), dan Jumar dan M Naim Fahmi (ketua dan anggota tim pemeriksa pajak PT WAE).
Mereka menerima suap restitusi pajak PT WAE senilai 5,3 miliar pada 2015. Kemudian Rp 2,7 miliar pada tahun pajak 2016.
Dalam dakwaan, mereka terbukti menerima US$96.375 dari Komisaris PT WAE, Darwin Maspolim.
PT WAE merupakan perusahaan penamaman modal asing yang memiliki bisnis dealer hingga servis berbagai merek mobil ternama. Seperti Jaguar, Bentley, Land Rover, hingga Mazda.