Teras Merdeka – Pemerintah Kabupaten Banyumas menerima 10 sertifikat Kekayaan Intelektual komunal (KIK) dari Kemenkumham Jateng. Sertifikat diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin kepada Bupati Banyumas Achmad Husein seusai upacara Hari Jadi Ke-452 Kabupaten Banyumas.
“Kami ucapkan selamat Hari Jadi Kabupaten Banyumas dan selamat juga telah meraih sepuluh sertifikat kekayaan intelektual komunal,” jelas Yuspahruddin.
Ke-10 sertifikat KIK yang diserahkan di antaranya yaitu Motif Batik Ayam Puger, Motif Batik Babon Angrem, Motif Batik Gemek Setekem, Motif Batik Jae Srimpang, dan Motif Batik Lumbon.
Kemudian, ada pula Pengetahuan Tradisional Getuk Goreng, Pengetahuan Tradisional Sroto Sokaraja, Pengetahuan Tradisional Ciwel, Pengetahuan Tradisional Jenang Jaket, serta Sumber Daya Genetik Nepenthes Andriani.
KIK sendiri didefinisikan sebagai kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok dan bukan milik pribadi.
Di mana biasanya muncul melalui warisan budaya tradisional yang berkembang di masyarakat tertentu. Bahkan tak jarang juga menjadi bagian identitas dari masyarakat tersebut.
Oleh karena itu, Kekayaan Intelektual tersebut wajib dilindungi agar kekayaan dapat dilestarikan.