Teras Merdeka – Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya divonis hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Informasi tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (16/2/2023).
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Djuyamto menerangkan, terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo juga mengajukan banding.
Informasi tertera dalam data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sesuai data SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Almarhum Yosua, yaitu FS, PC, KM dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ungkap Djuyamto.
Menurut penjelasannya, pengajuan banding para terdakwa disampaikan terpisah. Di mana Kuat Maruf lebih dahulu mengajukan banding pada Rabu (15/2/2023).
“Sedangkan terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada hari ini tanggal 16 Februari 2023,” terang Djuyamto.
Diketahui, keempat terdakwa telah menjalani sidang putusan dan divonis dengan hukum lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibacakan Senin (13/2/2023). Diketahui bahwa hakim menjatuhkan pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri.
Sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo divonis pada Selasa (14/2/2023), majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun kepada Kuat Maruf dan 13 tahun kepada Ricky Rizal.