Teras Jateng – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap 66 kasus penyalahgunaan narkoba. Jumlah kasus tersebut terjaring selama kurun waktu dua bulan pertama di tahun 2023.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi, Lutfi Martadian mengatakan, dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, penyidik telah menetapkan sebanyak 78 orang tersangka.
Selain pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, pil koplo, dan tembakau sintetis, Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah juga mengungkap kasus produsen jamu ilegal.
Dari berbagai pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 282 gram sabu-sabu, 569 gram ganja, 10,8 gram tembakau sintetis atau tembakau gorila, ratusan butir pil koplo, serta 11 kilogram jamu atau obat tradisional ilegal.
Menurut penjelasan Lutfi, Provinsi Jawa Tengah merupakan daerah lintasan pengiriman narkoba. Meskipun bukan menjadi daerah prioritas.
Dengan jumlah penduduk yang mencapai sekitar 36 juta jiwa, Jawa Tengah juga termasuk dalam daerah dengan jumlah pengguna narkoba yang cukup banyak, jika dibandingkan dengan daerah lainnya.
“Ada beberapa daerah yang menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus narkoba. Seperti Kota Semarang, wilayah Surakarta dan sekitarnya, serta Magelang,” ungkapnya.
Lutfi menambahkan, berbagai penindakan yang dilakukan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Tengah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.