Teras Pantura – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menargetkan penerimaan pajak daerah pada tahun 2023 sebesar Rp 172,51 miliar. Jumlah ini meningkat 9,85 persen dibandingkan target penerimaan pajak daerah tahun 2022 sebesar Rp 157,04 miliar.
“Target sebesar itu berasal dari 10 pos penerimaan dan semuanya mengalami kenaikan target,” terang Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Pudji Astuti Setijaningrum di Kudus, Minggu (5/2/2023).
Pudji menyebutkan, 10 pos penerimaan tersebut meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, serta Pajak Penerangan Jalan.
Selain itu, juga ada Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Termasuk juga Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan.
Sementara itu, penyumbang penerimaan asli daerah terbesar berasal dari Pajak Penerangan Jalan yang ditargetkan sebesar Rp 62,8 miliar.
Kemudian, PBB-P2 ditargetkan sebesar Rp 44,64 miliar. Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditargetkan sebesar Rp 42,61 miliar, Pajak Restoran sebesar Rp 11,4 miliar, Pajak Air Tanah sebesar Rp 4,3 miliar, Pajak Reklame sebesar Rp 3,88 miliar, serta Pajak Hotel sebesar Rp 2,45 miliar.
Adapun untuk pajak lainnya, seperti Pajak Hiburan, ditargetkan sebesar Rp 234,52 miliar, Pajak Parkir Rp 184,75 miliar, dan Pajak Sarang Burung Walet Rp 9,52 juta.
Pudji pun mengaku optimistis bisa mencapai target. Terutama karena selama ini, selalu bisa mencapai target yang ditetapkan termasuk penerimaan tahun 2022. Di mana ditargetkan sebesar Rp 157,04 miliar berhasil terealisasi sebesar Rp 166,36 miliar atau 105,94 persen.
Sementara itu, beberapa program andalan juga mendongkrak penerimaan pajak. Seperti pemasangan “tapping box” atau alat pemantau transaksi di sejumlah tempat usaha.
Sedangkan yang terbaru, ada pula penempelan stiker belum lunas pajak bagi penunggak Pajak Reklame.