Teras Merdeka – Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Dyah Tunjung Pudyawati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Implementasi aturan tersebut diharapkan dapat melindungi anak-anak dari konten berbahaya dan kejahatan siber.
Menurutnya, regulasi ini merupakan langkah strategis untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital yang semakin kompleks. Salah satu poinnya ialah kewajiban penyedia platform digital untuk mencegah penyebaran konten berbahaya, termasuk pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
“Kehadiran Permenkomdigi baru ini bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan terhadap generasi muda dari berbagai ancaman di dunia maya,” ujarnya dalam kegiatan Dialog Interaktif bertama “Semarang Berdaulat; Mengawal Implementasi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 untuk Mencegah Kejahatan Siber terhadap Anak” di Kota Semarang.
Mbak Tunjung menilai, perkembangan teknologi informasi yang pesat memberikan banyak manfaat. Namun di sisi lain, ruang digital juga menyimpan berbagai risiko yang dapat mengancam tumbuh kembang generasi muda apabila tidak diimbangi dengan pengawasan dan perlindungan yang memadai.
“Anak-anak ialah kelompok rentan menjadi sasaran berbagai kejahatan siber, mulai dari perundungan daring, eksploitasi anak, penipuan digital, hingga paparan konten yang tidak sesuai dengan usia mereka,” ungkap Sekretaris DPD Gerindra Kota Semarang ini.
Ia menilai, pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun bukan dimaksudkan untuk menghambat perkembangan teknologi di kalangan generasi muda, melainkan sebagai upaya preventif agar mereka dapat menggunakan teknologi secara sehat, aman, dan sesuai tahap perkembangan usia.
Selain itu, Mbak Tunjung menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital tidak hanya berada di tangan pemerintah. Menurutnya, keluarga, sekolah, masyarakat, hingga penyedia platform digital harus terlibat aktif dalam menciptakan ekosistem digital yang ramah anak.
“Perlindungan anak di dunia digital harus menjadi tanggung jawab bersama. Orang tua perlu meningkatkan pengawasan, sekolah harus memperkuat literasi digital, dan platform digital wajib memastikan sistem mereka tidak membahayakan anak-anak,” katanya.
Sebagai pimpinan DPRD Kota Semarang, ia menyatakan siap mengawal implementasi kebijakan agar dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi perlindungan anak. Menurutnya, regulasi yang baik harus diikuti dengan edukasi yang masif kepada masyarakat agar tujuan kebijakan dapat dipahami dan diterapkan secara optimal.
“Yang terpenting bukan hanya aturan dibuat, tetapi bagaimana aturan itu benar-benar melindungi anak-anak dari kejahatan siber, paparan konten negatif, dan berbagai risiko lain yang mengancam masa depan mereka,” tegasnya.
Mbak Tunjung berharap implementasi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 dapat menjadi momentum untuk memperkuat budaya literasi digital di Indonesia, sehingga anak-anak dapat memanfaatkan teknologi sebagai sarana belajar, berkreasi, dan mengembangkan potensi diri secara positif.









