Teras Merdeka – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Airlangga menyebutkan beberapa isi perubahan di UU Cipta Kerja menjadi Perpu Cipta Kerja.
Perubahan dengan Perpu Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah menurut Airlangga sesuai dengan perintah dan Putusan MK;
Misalnya poin penting di Perpu Cipta Kerja adalah pengaturan mengenai masalah ketenagakerjaan, pengaturan upah minimum, dan pengaturan pekerja alih daya.
Khusus pekerja alih daya ini sebelumnya di UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, membuka kepada seluruh sektor usaha, dengan Perpu 2/2022 berubah menjadi diatur jenis pekerjaannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
“ini masukan sesuai dengan permintaan dari serikat pekerja,” klaim Arilangga.
Perubahan lain Perpu Cipta Kerja adalah mengenai sinkronisasi harmonisasi dengan tata cara penyusunan perundang-undangan termasuk pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Perubahan lain menyangkut penyempurnaan pengaturan sumber daya air. “Juga perubahan atas kesalahan pasal dan legal drafting yang substansial telah disempurnakan oleh kementerian lembaga terkait,” kata Airlangga
Dengan keluarnya Perpu Nomor 2 tahun 2022 ini Airlangga menegaskan UU Omnibus Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK maka telah menjadi konstitusional dengan adanya Perpu yang menggantikannya.
“Sosialisasi sudah mulai kami lakukan dan dilakukan oleh tim konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan,” kata Airlangga Hartarto.