Teras Merdeka – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah mulai menertibkan jam operasional minimarket modern di wilayahnya. Dimana seluruh minimarket modern tersebut hanya boleh buka di jam 09.00-23.00 WIB. Sementara, layanan minimarket 24 jam dibuka pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB keesokan harinya.
Perubahan waktu operasional minimarket ini tercantum dalam Surat Edaran Bupati Batang, Nomor 100.3.4.2/0562 Tahun 2025.
Informasi tersebut disampaikan Analis Perdagangan, Disperindagkop dan UKM Batang, Mursiti, saat menyosialisasikan kebijakan tersebut di Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, Sabtu (8/3/2025).
Menurutnya, kebijakan tersebut diterapkan untuk memberikan peluang bagi para pelaku UMKM di wilayah Batang.
“Kita kasih jeda jam tersebut, biar pagi hari warung kecil pendapatannya ada peningkatan,” ujarnya.
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2025, Sejumlah Jalan di Temanggung Mulai Ditambal
Ditambahkan, perubahan waktu layanan minimarket modern tersebut berlaku sejak tanggal penetapan SE tersebut, yakni 6 Maret 2025. Pihaknya pun terus melakukan pemantauan ke minimarket terkait kepatuhannya terhadap SE tersebut.
“Nanti kami tegur jika ada minimarket yang kurang taat aturan,” tegasnya.
Salah seorang pegawai minimarket, Mutia, menuturkan, ada beberapa respon dari konsumen dengan perubahan waktu layanan tersebut, antara lain menanyakan alasan perubahan jam operasional tersebut.
“Minimarket sini juga melayani ATM Bersama dan pembelian secara daring. Jadi, pasti banyak yang tidak cepat terlayani nanti,” ungkapnya.
Meskipun demikian, ujarnya, hingga kini belum ada keluhan dari konsumen. Terkait dampaknya terhadap kondisi minimarket, pihaknya menyampaikan kemungkinan adanya penurunan omzet.