Teras Merdeka – Hingga pertengan Februari 2025, Kementrian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan telah memblokir 993.144 konten bermuatan judi online, Kamis (20/2/2025).
Pemblokiran tersebut dilakukan dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 15 Februari 2025.
“Presiden (Prabowo Subianto) menegaskan penanganan judi online harus lebih keras. Kita tentu ingin terus meningkatkan keamanan di ruang digital, karena itu kami terus melakukan berbagai cara,” ungkap Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid dalam lama resmi Kemkomdigi.
Baca Juga: Uang & Aset Rp16 M Berhasil Disita dari Pasutri Kasus Judi Online Komdigi
Adapun rincian pemblokiran tersebut dilakukan di berbagai platform media sosial, dikutip dari laman Kemkomdigi diantaranya yaitu:
- Situs dan Alamat IP (905.031 konten)
- Meta: Instagram, Fecabook dan WhatsApp (41.441 konten)
- File Sharing (28.896 konten)
- Google dan Youtube (10.582 konten)
- X (6.313 konten)
- Telegram (562 konten)
- Tiktok (308 konten)
- MangoLive (5 konten)
- Line (5 konten)
- App Store (1 konten)