Teras Merdeka – Masalah keamanan privasi menjadi isu sensitif di era serba internet. Jejak digital yang ditinggalkan juga bisa berdampak pada keamanan pengguna.
Saat melakukan aktivitas di internet, baik itu melakukan pencarian di Google, mengirim email, komentar dan like yang ditinggalkan di media sosial, hingga informasi pribadi lainnya terekam jejak digitalnya.
Untuk itu, menghapus jejak digital menjadi sebuah keharusan untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan. Karena bukan tidak mungkin jejak digital Anda dimanfaatkan orang lain.
Berikut beberapa tips yang bisa dilakukan untuk membersihkan jejak digital di internet.
Hapus Akun yang Tidak Dipakai
Anda bisa mulai membersihkan jejak digital dengan menghapus akun lama yang tidak terpakai. Menghapus akun lama yang sudah tidak digunakan adalah salah satu langkah efektif untuk mengurangi jejak digital yang tersebar di internet.
Perlu diingat, setiap akun yang dibuat di internet berpotensi menyimpan data pribadi. Bahkan jika sudah tidak lagi digunakan, informasi yang ada di dalamnya tetap ada di server penyedia layanan.
Menghapus Riwayat Pencarian
Banyak apalikasi yang menyimpan data penggunanya baik secara lokal maupun cloud. Dengan begitu, aplikasi dapat menyinkronkan informasi ke perangkat lain.
Artinya, untuk menghapus log pencarian dari ponsel, harus menghapus catatan di berbagai platform. Contohnya akun Google akan menyimpan riwayat pencarian yang dijalankan dari ponsel Android.
Untuk menghapusnya, buka akses dari browser web dan buka laman riwayat aktivitas Google, lalu hapus.
Hapus Informasi Pribadi dari Situs Web
Salah satu langkah untuk menjaga privasi di internet adalah dengan menghapus informasi pribadi yang muncul di situs web.
Baca Juga: Menkomdigi Ungkap Rencana Pemerintah Batasi Usia Pengguna Medsos
Langkah pertama, bisa menghubungi tim pendukung situs web yang memuat informasi pribadi Anda.
Setiap situs web biasanya memiliki bagian “Hubungi Kami” atau “Support” yang memudahkan pengguna untuk mengajukan permintaan menghapus informasi.
Pakai Right to Be Forgotten
Hak untuk dilupakan atau right to be forgotten berlaku untuk banyak aplikasi dan layanan, termasuk mesin pencari, platform media sosial, dan konten digital lainnya.
Aplikasi dan layanan yang memiliki hak untuk dilupakan seperti Google, Facebook, X, YouTube dan lainnya. Anda bisa membaca terlebih dahulu masing-masing ketentuan dari masing-masing platform atau aplikasi mengenai kebijakan ini.
Di Indonesia, right to be forgotten ada pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 26, sebagai berikut:
Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.