• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Pemkab Pekalongan Larang ASN Pakai Mobil Dinas di Momen Tahun Baru 2025

Teras Merdeka by Teras Merdeka
31/12/2024
Pemkab Pekalongan Larang ASN Pakai Mobil Dinas di Momen Tahun Baru 2025

Aturan larangan penggunaan mobil dinas di momen Tahun Baru 2025.

Share on FacebookShare on Twitter

Teras Merdeka – Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah mengeluarkan surat edaran tentang larangan penggunaan mobil dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk liburan Tahun Baru 2025.

Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Dunaid mengatakan, pihaknya tidak akan membenarkan apabila mobil dinas digunakan untuk kepentingan pribadi khususnya pada saat liburan Tahun Baru 2025.

“Mobil dinas itu peruntukannya dipakai untuk urusan dinas. Jadi, mobil dinas tidak diperbolehkan digunakan untuk liburan tahun baru, karena kegiatan itu bukan urusan dinas,” katanya.

Menurut penjelasannya, bagi warga yang menjumpai mobil dinas milik pemerintah daerah digunakan untuk mudik ataupun liburan saat perayaan tahun baru bisa melaporkan.

“Aturannya sudah jelas, mobil dinas tidak boleh dibawa mudik. Oleh karena, bagi warga yang mendapati adanya mobil dinas dibawa mudik ataupun liburan bisa segera melapor,” katanya.

Baca Juga: Libur Nataru, Pengunjung Wisata di Batang Naik hingga 50 Persen

Ia mengatakan sesuai peraturan, kendaraan dinas pelat merah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun kegiatan keluarga rekreasional.

Namun, kata dia, mobil dinas tersebut harus disimpan di kantornya masing-masing dinas sehingga jika ada yang membawa ke luar daerah di luar jam atau kepentingan dinas maka jelas melanggar.

Afzan Arslan mengatakan, hingga kini pihaknya belum menemukan adanya laporan aparatur sipil negara yang menggunakan kendaraan dinas untuk liburan maupun mudik ke luar daerah saat libur Natal 2024.

“Oleh karena itu, kami akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara yang melanggar menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi pada saat libur Tahun Baru 2025,” pungkasnya.

Tags: ASN PekalonganAturan ASNMobil DinasPemkab PekalonganTahun Baru 2025
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Tekan AKI dan AKB, Heri Pudyatmoko Dorong Penguatan Puskesmas di Jateng
Berita

Penyakit Tidak Menular Perlu Diwaspadai, Wakil Ketua DPRD Jateng Tekankan Hal Ini

06/06/2026
Perangi Narkoba, Kesbangpol Jateng dan GMNI Wonosobo Bentuk Relawan Pemuda Anti Narkotika
Berita

Perangi Narkoba, Kesbangpol Jateng dan GMNI Wonosobo Bentuk Relawan Pemuda Anti Narkotika

21/05/2026
Membangun dengan Hati, Kodim Kebumen Tegaskan Satgas TMMD Peduli Kehidupan Masyarakat
Daerah

Membangun dengan Hati, Kodim Kebumen Tegaskan Satgas TMMD Peduli Kehidupan Masyarakat

20/02/2026
Raih IPK Sempurna 4.0, Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Jadi Doktor Ilmu Hukum
Berita

Raih IPK Sempurna 4.0, Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Jadi Doktor Ilmu Hukum

14/02/2026
Next Post
Uang & Sertifikat Palsu Rp745 T yang Diproduksi di Kampus UIN Alauddin Makassar Disebut Nyaris Sempurna, Ini Kata BI

Uang & Sertifikat Palsu Rp745 T yang Diproduksi di Kampus UIN Alauddin Makassar Disebut Nyaris Sempurna, Ini Kata BI

TERBARU.

Wujudkan Ruang Digital Ramah Anak, Wakil Ketua DPRD Semarang Dukung Permenkomdigi Baru

Wujudkan Ruang Digital Ramah Anak, Wakil Ketua DPRD Semarang Dukung Permenkomdigi Baru

08/06/2026
3 Juta Warga Jateng Nunggak Pajak Kendaraan, Heri Pudyatmoko Minta Ini

Waka DPRD Jateng Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Perkembangan Teknologi terhadap Lapangan Kerja

06/06/2026
Butuh Kontinuitas, Pimwan DPRD Jateng Tegaskan Tupoksi Pemenuhan Kesejahteraan Anak Harus Dilakukan Serentak

Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Penguatan Program Pensiun bagi Pekerja Produktif

06/06/2026
Heri Pudyatmoko Paparkan Relevansi Pendidikan Perempuan dengan Tercapainya Ketahanan Pangan

Hadapi Ketidakpastian Karir, Heri Pudyatmoko Dorong Generasi Muda Terus Kembangkan Potensi

06/06/2026
Tekan AKI dan AKB, Heri Pudyatmoko Dorong Penguatan Puskesmas di Jateng

Penyakit Tidak Menular Perlu Diwaspadai, Wakil Ketua DPRD Jateng Tekankan Hal Ini

06/06/2026

TERPOPULER.

No Content Available
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2026 Teras Merdeka All right reserved