Teras Merdeka –Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar caleg PDIP Harun Masiku bisa menjadi Anggota DPR 2019-2024 melalui jalur pergantian antarwaktu (PAW).
Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Menanggapi penetapan tersebut, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy, mengaitkan status tersangka Hasto Kristiyanto dengan keputusan PDIP memecat Jokowi dan keluarganya.
Ronny, dalam jumpa pers di DPP PDIP Jakarta, Selasa (24/12/2024), menilai kasus hukum yang menjerat Hasto politis. Menurutnya, kasus itu selalu dijadikan teror kepada Hasto sejak lantang mengkritik pemerintahan Jokowi.
“Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” kata Ronny, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (25/12/2024).
“Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” imbuhnya.
Sebagai informasi, PDIP memecat Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai pada Senin (16/12/2024).
Pemecatan dilakukan dengan alasan menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengintervensi MK dengan mencalonkan putranya Gibran Rakabuming maju di Pilpres 2024.
Ronny menyebut, ada upaya pembunuhan karakter terhadap Hasto di kasus ini.
Menurutnya, KPK melakukan cipta kondisi di kasus ini dengan membocorkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia.
Baca Juga: MK Terima 15 Laporan Sengketa Pilgub 2024, Ini Daftarnya
Ronny mengatakan, PDIP telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif. Namun, ia menilai kasus suap yang menjerat Hasto adalah bentuk politisasi hukum.
“PDI Perjuangan lahir dari cita-cita besar untuk membawa Republik ini berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan. Yang terjadi saat ini adalah politisasi hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah politisasi hukum di kasus ini.
Mengutip dari CNN Indonesia, Setyo Budiyanto mengatakan, penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan hasil dari pengumpulan bukti yang dilakukan KPK selama ini.
“Baru sekarang ini karena kecukupan alat buktinya tadi sebagaimana sudah saya jelaskan di awal penyidik lebih yakin,” ucap Setyo pada jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024), dikutip pada Rabu (25/12/2024).