Teras Merdeka – Puluhan pejabat di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah mengikuti prosedur tes urine pada Jumat (20/12/2024). Prosedur tersebut dilakukan guna mencegah dan memberantas penggunaan narkotika di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto mengatakan, tes urine tersebut juga sebagai wujud dukungan terhadap program nasional P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
Adapun prosedur yang dilakukan oleh para pejabat Pemkab Magelang berlangsung di Ruang Bina Karya Setda Kabupaten Magelang.
“Diharapka dengan sosialisasi ini dapat membangun komitmen dan memperkuat pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan peran aktif sebagai ASN dalam mendukung program nasional P4GN,” ujar Adi Waryanto.
Ia mengatakan, hal ini selaras dengan program Kabupaten Magelang yang ditetapkan pada 2021 yaitu Perda (Peraturan Daerah) No 6 tentang P4GN dan prekursor Narkotika.
Lebih lanjut, Adi menyampaikan bahwa Perda ini mengatur kebijakan Pemerintah Kabupaten Magelang dalam melakukan upaya edukasi dan pengawasan, penegakan hukum dan rehabilitasi.
“Kita semua memiliki kewajiban bahwa implementasi Perda ini dapat berjalan secara efektif,” lanjutnya.
Baca Juga: Daftar Provinsi Penyumbang Kasus HIV Terbesar di Indonesia
Perda tersebut juga berfungsi untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya Narkotika di kalangan ASN. Termasuk juga untuk membentuk lingkungan kerja yang bebas dari penyalahgunaannya, serta mendukung kegiatan tes urine sebagai langkah deteksi dini untuk menjaga integritas ASN.
“Selain itu saya mengajak kepada bapak ibu yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang untuk menjadi pelopor baik di lingkungan kerja dan tempat tinggal, sehingga dapat menciptakan masyarakat yang semakin sehat dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ajak Adi.
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Magelang, Siswoyo Adi Wijaya mengatakan, sosialisasi P4GN ini telah sering dilakukan oleh BNN, namun demikian angka kasus peredaran gelap Narkotika tiap tahun semakin meningkat.
Ia mengatakan, berdasarkan data ungkap kasus yang dilakukan Polresta Magelang pada 2024, dari 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Magelang ada 64 perkara yang berhasil diungkap.
“Yang paling tinggi ada di Kecamatan Mertoyudan dengan 15 perkara, kemudian Kecamatan Secang, Mungkid, Muntilan dan Salam,” ungkap Siswoyo.
Lebih lanjut, Siswoyo menyampaikan, beberapa kecamatan tersebut berada di jalan utama atau di jalan perlintasan antara Semarang dan Yogyakarta.
Kendati demikian, bukan berarti di kecamatan yang lain aman.
Terkait hal tersebut, rencananya Desa Mertoyudan akan dijadikan Desa Bersinar pada tahun 2025 mendatang.
“Maka langkah-langkah pencegahan peredaran gelap narkoba harus dilakukan dengan tepat sasaran yang harus dimulai dari kesadaran dalam keluarga,” ujar Siswoyo.
Kepala Kesbangpol M Taufik menambahkan, kegiatan tes urine ini diperuntukkan bagi penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang atau ASN.
Latar belakang dilaksanakannya kegiatan tes urine ini dalam rangka melaksanakan Perda Kabupaten Magelang No 6 Tahun 2021 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Baca Juga: Sosialisasi Hak dan Manfaat JKN, BPJS Kesehatan Beri Pengarahan Ratusan Disabilitas di Batang
Dalam hal ini pada Pasal 5 ayat 1, disampaikan pelaksanaan tes urine ini diperuntukkan kepada penyelenggara Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, pelajar dan masyarakat.
“Namun pada kesempatan kali ini kami menyasar yang di Pemerintah Daerah (ASN) dulu, mungkin selanjutnya pada pelajar di sekolah-sekolah dalam rangka deteksi dan antisipasi dini bahaya narkoba,” kata M. Taufik.
Lebih lanjut, M. Taufik mengatakan pada kesempatan kali ini Kesbangpol dan BNN Kabupaten Magelang melakukan tes urine kepada 75 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang diantaranya, lingkup Setda, Sekretariat Dewan, Inspektur, Diskominfo, dan BKPPD setempat.