Teras Merdeka – Berdasarkan aturan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan, tenggat waktu pengumuman upah minimun paling lambat pada 21 November atau hari ini. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 diundur.
“Iya diundur,” ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri pada Rabu (20/11/2024), dikutip dari CNBC Indonesia.
Akan tetapi, Indah menargetkan pengumuman UMP 2025 paling lambat dilakukan sebelum akhir Desember 2024.
“Sebelum Akhir Desember paling telat,” ucapnya.
Baca Juga: Buruh Menang Telak, MK Kabulkan 21 Gugatan UU Cipta Kerja
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman membocorkan kalau penetapan UMP 2025 akan diundur.
Pemerintah belum memiliki regulasi serta formula perhitungan baru imbas dari keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang Undang Cipta Kerja.
“Sampai saat ini kami dewan pengupahan belum ada lagi rapat lanjutan. Kami sedang menunggu regulasi yang sedang digodok di pemerintah,” bebernya.