• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dikabarkan Akan Bebas dari RI

Teras Merdeka by Teras Merdeka
20/11/2024
Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dikabarkan Akan Bebas dari RI

Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso dibebaskan/Foto: Dok. Antara

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 1,103

Teras Merdeka – Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso dikabarkan akan dibebaskan dari Indonesia.

Kabar itu disampaikan oleh Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos melalui akun Instagram resminya pada Rabu (20/11/2024).

“Mary Jane Veloso akan pulang,” tulis Bongbong dalam unggahannya.

Bongbong mengatakan, Mary Jane akan kembali ke Filipina, setelah lebih dari satu dekade Filipina berdiplomasi dan berkonsultasi dengan pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusinya.

Presiden Bongbong pun menyampaikan terima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan pihak berwenang atas kerja sama yang berbuah kepulangan Mary Jane ini.

“Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang,” kata Bongbong.

“Terima kasih, Indonesia. Kami menanti untuk menyambut kepulangan Mary Jane,” lanjutnya.

Dalam unggahan itu, Bongbong menuturkan bahwa Mary Jane merupakan sosok ibu yang terperangkap dalam cengkeraman kemiskinan, sehingga membuat satu pilihan putus asa yang mengubah jalan hidupnya. Ia menekankan, Mary Jane adalah korban dari keadaannya sendiri, meskipun ia bersalah.

Penangkapan Mary Jane

Mary Jane Veloso ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 lantaran kedapatan menyelundupkan narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram.

Pengadilan Negeri Sleman pun memvonisnya dengan hukuman mati pada Oktober 2010 karena dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mary Jane masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan. Dalam pengakuannya, ia hanya diperalat untuk membawa barang haram tersebut.

Kemudian pada Agustus 2011, Presiden Filipina Benigno Aquino III meminta pengampunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk Mary Jane. Indonesia pun menunda hukuman mati Mary Jane sejalan dengan moratorium yang berlaku pada masa itu.

Baca Juga: Pekerja Migran Asal Cilacap Jateng Jadi Korban Pembunuhan di Hong Kong

Terkait klaim pembebasan Mary Jane, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan Mary Jane masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Yogyakarta.

“Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta,” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, Rabu (20/11/2024), dikutip dari CNN Indonesia.

Deddy menjelaskan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sempat mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Gina Alagon Jamoralin pada 11 November lalu

Menurutnya, salah satu isi pertemuan tersebut adalah membahas penyelesaian masalah hukum yang dialami Mary Jane yang divonis mati.

“Pemerintah Indonesia menghargai permohonan Pemerintah Filipina untuk memindahkan pidana Mary Jane Veloso ke Filipina, namun hal ini harus didiskusikan dengan berbagai pihak terkait, seperti dengan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dll,” ujarnya.

Tags: Bebas dari RIBebas HukumanheadlineMary Jane VelosoPresiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' MarcosTerpidana Mati Narkoba
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Jembul Tulakan Warisan Spiritualitas Ratu Kalinyamat, Ribuan Warga Ramaikan Tradisi di Donorojo
Berita

Jembul Tulakan Warisan Spiritualitas Ratu Kalinyamat, Ribuan Warga Ramaikan Tradisi di Donorojo

15/07/2025
Guru RA Batang Dapat Pelatihan Berkisah, Dorong Pembelajaran Anak Lebih Menyenangkan
Berita

Guru RA Batang Dapat Pelatihan Berkisah, Dorong Pembelajaran Anak Lebih Menyenangkan

08/07/2025
11 Ribu Umat Buddha Ikuti Pujayatra dari Mendut ke Borobudur, Simbol Perjalanan Spiritual Ashada 2025
Berita

11 Ribu Umat Buddha Ikuti Pujayatra dari Mendut ke Borobudur, Simbol Perjalanan Spiritual Ashada 2025

08/07/2025
Jateng Pastikan Pendidikan Menengah Negeri Gratis, BAM DPR RI Apresiasi Komitmen Daerah
Berita

Jateng Pastikan Pendidikan Menengah Negeri Gratis, BAM DPR RI Apresiasi Komitmen Daerah

08/07/2025
Next Post
Tanah Longsor Timbun Satu Keluarga di Bruno Purworejo, Tiga Orang Ditemukan Meninggal

Tanah Longsor Timbun Satu Keluarga di Bruno Purworejo, Tiga Orang Ditemukan Meninggal

TERBARU.

Gelar Muharam Berbagi, HMI Korkom Walisongo Berbagi Mushaf Al-Qur’an Hingga Makanan

Gelar Muharam Berbagi, HMI Korkom Walisongo Berbagi Mushaf Al-Qur’an Hingga Makanan

23/07/2025
Butuh Kontinuitas, Pimwan DPRD Jateng Tegaskan Tupoksi Pemenuhan Kesejahteraan Anak Harus Dilakukan Serentak

8.523 Koperasi Merah Putih di Jateng Terbentuk, Heri Londo Dorong Pembinaan Berkelanjutan

15/07/2025
Jembul Tulakan Warisan Spiritualitas Ratu Kalinyamat, Ribuan Warga Ramaikan Tradisi di Donorojo

Jembul Tulakan Warisan Spiritualitas Ratu Kalinyamat, Ribuan Warga Ramaikan Tradisi di Donorojo

15/07/2025
Guru RA Batang Dapat Pelatihan Berkisah, Dorong Pembelajaran Anak Lebih Menyenangkan

Guru RA Batang Dapat Pelatihan Berkisah, Dorong Pembelajaran Anak Lebih Menyenangkan

08/07/2025
11 Ribu Umat Buddha Ikuti Pujayatra dari Mendut ke Borobudur, Simbol Perjalanan Spiritual Ashada 2025

11 Ribu Umat Buddha Ikuti Pujayatra dari Mendut ke Borobudur, Simbol Perjalanan Spiritual Ashada 2025

08/07/2025

TERPOPULER.

Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

11/10/2024
Tren dan Tips Busana Lebaran 2023

Tren dan Tips Busana Lebaran 2023

02/04/2023
Terima Dukungan Rp 200 Juta dari BNPB, Kabupaten Jepara Siap Hadapi Siaga Darurat Kekeringan

Terima Dukungan Rp 200 Juta dari BNPB, Kabupaten Jepara Siap Hadapi Siaga Darurat Kekeringan

24/07/2024
Respons AFC Usai Kontroversi Wasit Pertandingan Indonesia Vs Bahrain

Respons AFC Usai Kontroversi Wasit Pertandingan Indonesia Vs Bahrain

13/10/2024
Jateng Teken MoU Rumah Subsidi, Targetkan 20 Ribu Unit untuk MBR dan ASN

Jateng Teken MoU Rumah Subsidi, Targetkan 20 Ribu Unit untuk MBR dan ASN

22/06/2025
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2023 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2023 Teras Merdeka All right reserved