Teras Merdeka – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah menjunjung tinggi proses pemilihan pemimpin yang adil, inklusif, dan berkeadilan. Salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian khusus adalah inklusivitas bagi penyandang disabilitas dalam memberikan hak suaranya
Tercatat, ada 6.073 pemilih dengan kondisi disabilitas di Kabupaten Magelang yang terbagi dalam 6 kategori. Diantranaya yaitu disabilitas fisik sebanyak 2.830 pemilih, disabilitas intelektual sebanyak 389 pemilih, disabilitas mental sebanyak 1.007 pemilih, disabilitas sensorik wicara sebanyak 847 pemilih, sensorik rungu sebanyak 357 pemilih dan sensorik netral sebanyak 634 pemilih yang tersebar di 21 kecamatan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, setelah kegiatan rapat koordinasi Persiapan Penayangan Iklan Kampanye bagi Paslon Bupati dan wakil Bupati tahun 2024 di Grand Artos Hotel pada Senin 04/10/2024.
Rofik mengatakan, pemilih disabilitas akan semaksimal mungkin pendapatkan pelayanan dan bantuan dalam rangka memberikan hak suaranya ketika pencoblosan di TPS pada 27 November 2024 mendatang.
“Terkait alat bantu kita khusus netra ya, dan template surat suara untuk tuna netra untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, ” katanya.
Selain itu, Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Magelang, Siti Nurhayati menjelaskan, untuk disabilitas yang membutuhkan pendampingan pada saat pencoblosan, KPU memperbolehkan pendampingan dengan cara menyampaikan permohonan pendampingan kepada KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) setempat.
” Untuk pendampingan silakan, saja, nanti akan diberikan formulir C-3, nanti tetap ketika pencoblosan disaksikan oleh pengawas TPS dan saksi, ” katanya.
Baca Juga: 5 Destinasi Super Prioritas Kementerian Pariwisata, Ada Candi Borobudur
Siti Nurhayati menyebutkan, pendampingan tersebut diperuntukkan bagi yang mengalami sakit dan memerlukan bantuan dalam proses pencoblosan. Bahkan KPU Kabupaten Magelang juga akan memfasilitasi bagi pemilih yang kondisinya tidak memungkinkan untuk bergerak atau berpindah.
“Misal ada yang sakit dan tidak bisa ke mana-mana kami akan tetap berikan pelayanan kepada mereka. Keluarga yang bersangkutan dapat menyampaikan kondisi itu kepada KPPS,” kata Nur Hayati.
Ia menjelaskan bahwa nantinya, pada jam khusus, petugas KPPS akan mendatangi pemilih yang tidak dapat bergerak atau berpindah, tetap didampingi pengawas TPS dan Saksi.
“Kendala di lapangan akses untuk pemilih disabilitas di TPS kadang agak sulit karena kondisi satu daerah dengan daerah yang lain itu berbeda geografisnya. Jadi kami harapkan akses untuk pemilih disabilitas dapat diperhatikan, termasuk penempatan kotak suara agar tidak menyulitkan,” harapnya.