Teras Merdeka – 11 orang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga terlibat kasus judi online resmi dinonaktifkan, Senin (4/11/2024)
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, keputusan ini merupakan langkah tegas pihaknya yang ingin memberantas judi online atau judol di Indonesia.
“Keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital,” kata Meutya, dikutip dari CNNIndonesia pada Senin (4/11/2024).
Sementara itu, nama-nama lainnya yang kemungkinan terlibat saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) dengan Kepolisian. Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang ditahan.
Dalam kurun waktu maksimal tujuh hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Komdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat.
Baca Juga: Staf Ahli Komdigi Ditangkap Terkait Judi Online, Polisi: Penyalahgunaan Wewenang
Menurut Meutya, langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat.
“Mengingatkan kembali pentingnya komitmen seluruh pegawai terhadap pakta integritas yang telah disepakati, khususnya dalam memberantas praktik-praktik ilegal, termasuk aktivitas perjudian online yang makin meresahkan,” ujar Meutya.
Komdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal.
Sebelumnya, polisi menangkap sejumlah orang terkait aktivitas judi online. Beberapa di antaranya merupakan pegawai hingga staf ahli di Komdigi.
Baca Juga: 10 Pegawai Komdigi Terseret Kasus Judi Online, Disuruh Blokir Malah Bikin Kantor
Sampai dengan Minggu (3/11/2024), polisi sudah menetapkan 16 orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mengutip CNN, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan, para tersangka yang terlibat mulanya diberikan kewenangan untuk mengecek dan memblokir situs judol. Namun, kewenangan itu justru disalahgunakan.
Ade Ary turut menyebut dalam aksinya itu mereka juga turut menyewa bangunan yang dijadikan sebagai kantor.