Teras Merdeka – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 21 pasal terkait dengan uji materi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang digugat kalangan buruh, Kamis (31/10/2024). Di antaranya terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja, outsourching, Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT), hingga pengupahan.
Menanggapi putusan tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea tak menyangka hakim MK mengabulkan 70% gugatan yang diajukan buruh atas UU Cipta Kerja.
“Kemenangan-kemenangan utama ini sudah sangat luar biasa karena membalikkan seluruh pihak bahwa buruh akan kalah tapi ternyata hakim MK berpendapat lain dan luar biasa bagi kami,” ungkap Andi Gani, dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (1/11/2024).
Andi kemudian membeberkan sejumlah putusan MK misalnya adanya pembatasan tenaga Kerja asing dan jangka waktu yang terbatas untuk bekerja di Indonesia. MK juga memutuskan tenaga kerja asing harus didampingi tenaga kerja Indonesia.
Lalu Putusan berikutnya, menyangkut outsourching yang dibatasi jenis pekerjaan dan jangka waktu maksimal 5 tahun yang sebelumnya di UU Cipta Kerja tidak ada pembatasan jenis pekerjaan dan jangka waktu.
“Gugatan mengenai upah sektoral dan struktur skala upah juga dikabulkan Majelis Hakim MK,” sebutnya.
Dewan Pengupahan dalam putusan MK juga kembali diberikan peran dan kewenangan. MK juga memutuskan perhitungan upah dan memasukkan unsur kehidupan layak.
Dia menjelaskan, perhitungan upah dalam putusan MK juga menghitung konstribusi buruh.
Baca Juga: Jutaan Buruh se-Indonesia Akan Mogok Massal Bulan Depan, Tuntut Dua Hal Ini
MK lalu mengabulkan gugatan mengenai PHK dengan tidak bisa dilakukan semena-mena karena harus ada perundingan bipartit dan pemberitahuan kepada tenaga kerja dan serikat pekerja.
“Kemenangan gugatan ini menjadi milik seluruh buruh dan rakyat Indonesia,” ucapnya.