Teras Merdeka – Polisi menangkap 11 orang akibat kasus judi online, dimana 10 diantaranya merupakan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalah hal ini, polisi menyebut ada dugaan penyalahgunaan wewenang di dalam badan kementrian tersebut.
“Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan, mengecek, web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).
Namun, Ade Ary menyebut kewenangan itu disalahgunakan. Kewenangan itu justru dimanfaatkan untuk melindungi pelaku judi online yang mereka kenal.
“Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga, antara lain melakukan kalau yang sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ade Ary mengungkapkan, mereka juga menyewa sebuah gedung untuk dijadikan sebagai kantor dalam melakukan aksi tersebut.
“Mereka menyewa, mencari lokasi ini sendiri sebagai kantor satelit lah,” terangnya.
“11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi,” kata Ade Ary.
Baca Juga: Staf Ahli Komdigi Ditangkap Terkait Judi Online, Polisi: Penyalahgunaan Wewenang
Terkait kasus ini, Menteri Menkomdigi Meutya Viada Hafid mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses ke kepolisian.
Menurut Meutya, Komdigi berkomitmen untuk mendukung penuh arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi online, yang merugikan masyarakat dan merusak nilai-nilai bangsa.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami,” kata Meutya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (1/11/2024).