Teras Merdeka – Sebanyak 23 kepala desa (kades) di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah dijatuhi sanksi akibat melanggar netralitas dan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dalam Pilkada 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi dari temuan dugaan pelanggaran netralitas 23 Kades oleh Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) daerah tersebut.
Hal itu, telah ditindaklanjuti oleh inspektorat dengan melakukan pemeriksaan dan pengawasan kepada para kades tersebut.
“Jika para kades itu, kembali melakukan pelanggaran, bisa dikenakan sanksi disiplin sedang hingga berat,” kata Wiwis Trisiwi Handayani pada Rabu (30/10/2024), dikutip dari Antara (31/10/2024).
Dia mengatakan, hasilnya, pada Rabu (30/10/2024) selesai, sudah ditandatangan oleh bupati dan diserahkan sanksi. Bahwa, menyikapi, merespon, dan menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu itu, bupati memberikan hukuman disiplin ringan kepada 23 kades.
Penjatuhan saksi tersebut juga didasarkan pada yurisprudensi atau himpunan putusan sebelumnya. Bupati pernah menjatuhi sanksi ringan pada oknum Kades di Juwangi saat pilpres lalu. Sehingga, dalam penjatuhan sanksi 23 kades ini, juga dikenakan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Ia menerangkan, akhirnya Satgas Netralitas merekomendasi Bupati untuk menjatuhkan hukuman disiplin. Hukuman disiplin itu, ada di Peraturan Bupati Boyolali Nomor 22 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian kades, itu di Bab 4 tentang hukuman disiplin.
Menurut penjelasannya, dalam perbup tersebut hukuman disiplin terdiri dari tiga tahapan. Yakni, hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Dari hasil kajian Inspektorat, 23 kades itu, mendapat hukuman disiplin ringan. Menilik dalam rekomendasi Bawaslu itu, tidak ada indikasi pelanggaran pidana pemilu.
Menurutnya, untuk hukuman disiplin ringan tersebut, Bupati memberikan surat keputusan dengan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Namun, jika 23 kades tersebut yang kembali melakukan pelanggaran dan Bawaslu memberikan rekomendasi lagi, maka pemkab akan melakukan kajian. Sedangkan, jika kembali terbukti, maka kades itu, bisa dikenakan sanksi disiplin sedang.
Tapi, lanjutnya, kalau yang nanti apabila ada temuan pelanggaran kades itu lagi, maka akan ditindak sesuai perundang-undangannya. Pihaknya sangat menghormati prosesnya.