Teras Merdeka – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang memfasilitasi penyelenggaraan kampanye terbuka para pasangan calon (paslon) di wilayahnya. Namun begitu, ada sejumlah tempat yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan tersebut.
“Sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024, rapat umum atau kampanye terbuka untuk Cabub (Calon Bupati) dan Cawabub (Calon Wakil Bupati) itu hanya diberikan kesempatan satu kali, sementara untuk Cagub (Calon Gubernur) dan Cawagub (Calon Wakil Gubernur) sebanyak dua kali,” kata Bagyo Harsono selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Magelang pada Sabtu (26/10/2024).
“Yang jelas ada 3 tempat yang dilarang untuk digunakan kampanye umum di Kabupaten Magelang, diantaranya adalah Lapangan Soepardi, Stadion Gemilang dan juga Lapangan Pasturan,” tegasnya.
Akan tetapi, Bagyo menambahkan, dalam pelaksanaan kampanye terbuka ini, seluruh Paslon belum memberikan tanggal dan juga tempat yang digunakan untuk kampanye.
Ia menjelaskan, Lapangan Soepardi tidak diperkenankan untuk digunakan kampanye karena dekat dengan perkantoran.
Kemudian untuk Stadion Gemilang tidak diperbolehkan karena saat ini masih dalam tahap renovasi. Sedangkan untuk Lapangan Pasturan tidak diizinkan karena dekat dengan fasilitas umum yaitu tempat ibadah dan juga rumah sakit umum.
Disamping itu, fasilitas yang diberikan oleh KPU Kabupaten Magelang adalah pencetakan bahan kampanye, yaitu brosur, selebaran dan livet. Jumlah yang diberikan sama, sebanyak 507.262 lembar untuk masing-masing Paslon.
Sementara untuk alat peraga kampanye yang diberikan ada baliho dengan ukuran 3×4 yang ditempatkan di 21 kecamatan serta 5 baliho ukuran 3×5 yang ditempatkan di lima titik pintu masuk di Kabupaten Magelang. Selain baliho juga ada spanduk yang diberikan kepada setiap desa dan umbul-umbul di setiap kecamatan.
“Kami juga memfasilitasi para Paslon dengan memberikan acara debat yang akan dilaksanakan dua kali, pada 28 Oktober 2024 dan 13 November 2024,” ungkapnya
Bagyo juga menyebutkan bahwa KPU akan memfasilitasi kepada para paslon untuk beriklan di media elektronik, media radio dan media cetak. Semua fasilitas yang diberikan dengan porsi yang sama kepada masing-masing paslon oleh KPU Kabupaten Magelang.