Teras Merdeka – Memasuki masa kampanye Pilkada 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah memperingatkan para aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk berhati-hati. salah satunya bagi ASN yang memegang barang milik daerah (BMD).
Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko menyampaikan, sikap tersebut diperlukan untuk memastikan agar aset yang dipercayakan kepadanya, tidak dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye.
“Misalnya kendaraan dinas. Kalau mobil atau motor itu kita pinjamkan ke orang lain, tidak tahunya digunakan untuk menghadiri kampanye, lalu difoto saat berada di lokasi, bisa dijadikan bukti pelanggaran netralitas,” kata Edy, Senin (7/10/2024).
Ia mengatakan, para pemegang aset diminta berhati-hati, agar tidak ada indikasi penggunaan BMD untuk paslon tertentu. Sehingga, netralitas ASN benar-benar dijaga.
“Sudah ada 10 PNS dilaporkan. Jadi, saya minta yang lain hati-hati dan netral, baik terkait barang milik daerah maupun personel masing-masing,” tandasnya.
Edy memastikan, pelanggaran netralitas akan berujung dengan sanksi, sesuai kadar pelanggaran, mulai dari teguran ringan hingga sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Setiap ada laporan pelanggaran netralitas, yang direpotkan, ya kami. (Di tengah proses tindak lanjut) selalu ada yang bertanya kepada saya dan Pak Pj Bupati terkait hukuman yang diberikan,” imbuhnya.
Baca Juga: Pemkab Jepara: ASN Tidak Boleh Dukung Calon Tertentu
Sebagai pejabat yang berwenang (PYB), imbuhnya, dirinya tidak berposisi sebagai pihak yang menghukum, tetapi siap menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurutnya, kalau ada pelanggaran yang dilaporkan terkait netralitas ASN, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meneruskan kasus tersebut ke BKN.
“Dan kami siap menindaklanjuti rekomendasi BKN,” katanya.