Teras Merdeka – Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah menyatakan bahwa bus maut yang mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat merupakan bus yang berstatus angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP).
“Kaitannya dengan kewenangan kami kan uji KIR. Dari dokumen kami, uji KIR ini berakhir Desember 2023, tapi statusnya itu masih AKDP,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri Waluyo, Minggu (12/5/2024).
Ia mengatakan, bus dengan nama Trans Putera Fajar nomor polisi AD 7524 OG tersebut dinyatakan terlambat uji KIR.
Menurut pernyataannya, seharusnya uji KIR dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali. Di mana uji KIR meliputi uji umum, yakni kelaikan dan uji administrasi.
Terkait hal itu, ia mengaku sudah menyerahkan dokumen terakhir ke Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Jawa Barat.
“Jadi sekarang sudah diambil alih oleh sana. Sesuai data yang sekarang ada, uji KIR sudah terlambat dan belum diujikan lagi,” terangnya.
Sementara itu, Waluyo menambahkan, sesuai dengan dokumen bus tersebut, awalnya bernama Jaya Guna HG.
“Semua sudah dikonfirmasi, sifatnya bus itu sudah dilepas. Kalau kemudian terjadi seperti ini kan di luar kendali kami,” tegasnya.
Sebelumnya, diduga akibat rem blong, sebuah bus pariwisata yang mengangkut rombongan pelajar SMK asal Depok, Jawa Barat mengalami kecelakaan di jalan turunan Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 18.45 WIB.
Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak 11 orang dilaporkan tewas, termasuk seorang pengendara sepeda motor. Sementara puluhan penumpang bus tersebut mengalami luka ringan hingga berat.